Hukum & Kriminal

Polres Gresik Amankan Seorang Wanita Muda Tega Habisi Bayi Sendiri Baru Lahir Ditempat Tempat Sampah

Polres Gresik Amankan Seorang Wanita Muda Tega Habisi Bayi Sendiri Baru Lahir Ditempat Tempat Sampah

GRESIK, Jatim II tNews.co.id – Seorang wanita muda berinisial JC (21) di PT. LANGGENG BUANA JAYA di Jl. Veteran Madya No.8 Ds. Gending Kec.Kebomas Kab.Gresik, tega menghabisi nyawa bayinya sendiri yang baru lahir dan dikubur di tempat sampah.

Kasus ini terungkap setelah informasi dan menerima laporan bahwa ada dugaan tindak pidana membuang bayi di tempat sampah.

Pelaku berinisial JC, warga Pandengan Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.

Peristiwa ini terjadi pada Senin tanggal 20 April 2025 sekira pukul 01.15 Wib. Laporan security PT. LANGGENG BUANA JAYA di ditempat sampah dengan keadaan terbungkus celemek ( apron masak) berwarna pink bermotif kotak.

Kapolresta Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan kronologi lengkap kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik pada Kamis (24/4/25).

Caption Foto : Kapolres Gresik Tunjukan Barang Bukti Tempat Pembuangan Bayi

JC melahirkan bayinya seorang diri di
sewaktu bekerja merasakan perutnya sakit selanjutnya pergi ke kamar mandi dan sewaktu dikamar mandi tersangka melahirkan bayinya, karena bayi sulit keluar hanya kelihatan kepalanya saja kemudian kepala bayi ditarik menggunakan kedua tangan tersangka sampai bayi lahir yang mengakibatkan luka pada leher, mulut dan kepala bayi sehingga bayi meninggal dunia.

“Motif tersangka agar tidak diketahui orang lain karena status tersangka ditempat kerjanya belum menikah dan tidak ada orang lain yang mengetahui apabila tersangka telah hamil,” Rovan, Kamis (24/4/25).

Rovan menuturkan bahwa setelah bayi meninggal, tersangka memasukkannya ke dalam tempat sampah, Namun aksi kejahatannya diketahui security berkat laporan salah satu karyawan.

Setelah mendapatkan laporan dari salah satu karyawan ( EKA) bahwa ada salah satu karyawan yang membuang bayi ditempat sampah, kemudian pelapor mendatangi lokasi pembuangan bayi tersebut, dan benar ditemukan bayi ditempat sampah dengan keadaan terbungkus celemek ( apron masak) berwarna pink bermotif kotak.

Setelah diperiksa kondisi bayi tersebut sudah meninggal kemudian bayi tersebut diamankan di pos security. Kemudian pihak security bersama EKA dan SOFI mencari karyawan yang telah membuang bayi ditempat sampah tersebut, setelah menemukan yang diduga karyawan yang membuang bayi selanjutnya dibawa ke Pos Security untuk diamankan, atas kejadian tersebut pelapor (Security) melaporkan ke Polres Gresik.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 (Satu) Buah celemek ( apron masak) berwarna pink bermotif kotak, 1 (Satu) Tas Kresek plastik Warna hitam, 1 (Satu) Tong sampah warna biru

Atas perbuatan kejinya, tersangka dikenakan pasal 80 Ayat (4) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

( Pak Dhe Handoko).

Related Articles

Back to top button