Hukum & Kriminal

Empat Pelaku Pengeroyokan di Stadion Joko Samudra Gresik Diungkap Satreskrim Polres Gresik

Empat Pelaku Pengeroyokan di Stadion Joko Samudra Gresik Diungkap Satreskrim Polres Gresik

GRESIK, Jatim II tNews.co.id – Aksi kekerasan yang menyebabkan luka fisik dan trauma mendalam bagi tiga orang korban diduga dilakukan Empat anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terlibat dalam kasus pengeroyokan di depan Stadion Gelora Joko Samudra, Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Pada Sabtu (8/3/2025) lalu.

Adapun Empat tersangka tersebut yakni Muh. Yanuar Ardiansyah (30), ditangkap di Pasuruan pada 19 Maret 2025; Yudha Surya Dhani (51), ditangkap di Malang pada hari yang sama; Hendrik Junio (27), ditangkap di Pandaan pada 27 Maret 2025; serta Samsul Arifin (35), yang diamankan di Sukorejo pada 6 April 2025.

 

Dalam pengungkapan ini Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam keterangan Pers menjelaskan Peristiwa ini bermula ketika seorang warga bernama Wahyudi bersama dua rekannya, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad, menemukan mobil Toyota Calya miliknya yang sebelumnya dinyatakan hilang berada di sekitar lokasi kejadian.

Diketahui, upaya Wahyudi untuk mengambil kembali kendaraannya dihalangi oleh seorang pengemudi yang mengaku menerima mobil tersebut sebagai barang gadai.

Ketegangan pun meningkat saat sekitar 20 orang mendatangi lokasi dan langsung menyerang Wahyudi serta dua rekannya.

Selain mengalami penganiayaan, satu unit mobil Toyota Calya lainnya juga dirusak. Salah satu korban bahkan kehilangan tas berisi uang tunai sebesar Rp.3 juta beserta dokumen penting, dan identitas diri.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik melalui tim gabungan dari Resmob Polres Gresik dan Polsek Kebomas bergerak cepat dan berhasil menangkap empat tersangka di sejumlah lokasi berbeda.

Selain menangkap empat tersangka, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Identitas para DPO telah dikantongi dan upaya penangkapan masih terus dilakukan.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum yang berlaku.

” Ia mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahan.

“Polres Gresik akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan kekerasan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba menegakkan hukum dengan caranya sendiri,” tegas Rovan dihadapan awak media. Kamis (24/4/25).

Akibat perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini dan mencegah kejadian serupa terulang di wilayah hukum Kabupaten Gresik

( Pak Dhe Handoko).

Related Articles

Back to top button