Dua Tersangka Jaringan Timur Tengah dan Bukti Sabu 22 Kg Diamankan Polda Jatim
Dua Tersangka Jaringan Timur Tengah dan Bukti Sabu 22 Kg Diamankan Polda Jatim


SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Unit III Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil amankan 22 kotak tupperware yang masing-masing berisi satu kilogram sabu. Total beratnya mencapai 22 kilogram,” Pada minggu 20 April kemarin.
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan Iran atau Timur Tengah sesudah menangkap dua orang anggota jaringan dengan barang bukti seberat 22 kilogram.
Kompol Kurnia Dewi Lestari Kepala Unit III Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Jatim, Rabu (23/4/2025), mengatakan lz kedua tersangka masing-masing berinisial REP (38) warga Kota Batu dan WR (35) warga Kota Surabaya.
“Keduanya ditangkap pada Minggu (20/4/2025), dini hari, saat berada di depan Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kalimantan Timur,” Dalam jumpa pers.
Kurnia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya upaya pengiriman sabu dari Surabaya ke Balikpapan oleh dua orang yang mencurigakan. Berdasarkan informasi itu, Tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan.
Modus yang digunakan pelaku, lanjut Kurnia, menyembunyikan sabu-sabu ke dalam kotak makanan berbahan plastik,” ujar Kurnia.
Sabu-sabu itu disembunyikan para tersangka dalam tas ransel carrier dan karton bekas bungkus rokok. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik pelaku.
Masih kata Dewi, sebelumnya total 22 Kilo, polisi terlebih dulu amankan 9 kotak tupperware berisi sabu seberat 9.000 gram, 13 kotak tupperware berisi sabu seberat 13.000 gram, 1 tas ransel warna hitam, 1 kotak kardus coklat dan 2 buah, tak berhenti disitu polisi terus mengembangkan jaringan atasnya.
“Awal 13 gram, lalu kita kembangkan dan akhirnya, Alhmdulillah menjadi 22 Kilo, di jaringan serta modusnya sama, yakni internasional dari negara luar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba internasional. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lain dalam jaringan ini,” katanya.
Dia menambahkan, Polda Jatim akan terus berupaya menindak tegas peredaran narkoba lintas negara dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan bahaya narkotika.
( Pak Dhe Handoko).