Misteri !! 24 Kendaraan Diduga Bodong Sempat Diamankan Polairud Polda Jatim Raib Entah Kemana ?
Misteri !! 24 Kendaraan Diduga Bodong Sempat Diamankan Polairud Polda Jatim Raib Entah Kemana ?


SUMENEP, Jatim II tNews.co.id – Sejumlah unit kendaraan sepeda motor diduga bodong diamankan saat berada Pelabuhan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pantauan awak media ini, 24 Kendaraan sepeda motor yang diduga bodong tersebut diamankan dan disidak oleh 7 orang yang mengaku dari Polda Jatim.
Hal tersebut dibenarkan Doni bagian logistik PT Sumekar, saat dikonfirmasi di Pelabuhan Kalianget ia mengatakan bahwa sepeda motor tersebut telah diturunkan dari Kapal DBS Sumekar III dan dinaikkan keatas Truk
” Pengakuannya dari Polda, karena telah menunjukkan surat tugasnya. Lalu, saya antarkan ke atasan saya hingga dipersilahkan untuk melakukan pengamanan, ” Tutur doni Selasa, (04/06/2024) lalu.
Menurut Doni, kedatangan tim Polda Jatim itu secara mendadak tanpa ada pemberitahuan. Mereka langsung menunjukkan surat perintah tugas dan dalam surat itu tertulis nama perwira menengah polisi.
Namun hingga kini, keberadaan kendaraan tersebut belum diketahui secara pasti, memunculkan pertanyaan serius di tengah publik mengenai transparansi penanganan kasus ini.
Awak media ini telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada salah satu anggota Polairud Polda Jatim berinisial “H”, namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh respons atau tanggapan resmi.
Informasi lanjutan mengenai proses hukum, status penyitaan, maupun kepemilikan kendaraan juga belum diumumkan kepada publik.
Minimnya informasi ini memunculkan beragam pertanyaan di kalangan masyarakat: Apakah kendaraan tersebut masih dalam pengamanan? Sudah diserahkan kepada pihak lain? Atau ada perkembangan hukum lain yang belum diinformasikan secara terbuka?
Dalam penegakan hukum, prinsip akuntabilitas dan keterbukaan merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Kepolisian, sebagai institusi yang diberi wewenang untuk menyita dan memproses barang bukti, memiliki tanggung jawab untuk menjamin transparansi, terlebih dalam kasus yang menyangkut barang bergerak dalam jumlah besar.
Ketidakjelasan status hukum kendaraan-kendaraan ini berpotensi memunculkan persepsi negatif dan dapat merusak integritas institusi penegak hukum jika tidak segera dijelaskan secara terbuka.
TrendiKabar.com mendorong Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, untuk memerintahkan audit dan klarifikasi internal atas penanganan perkara ini. Publik berhak mengetahui ke mana 24 unit kendaraan tersebut dibawa dan bagaimana kelanjutan proses hukumnya.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberimbangan informasi, TrendiKabar.com membuka ruang hak jawab kepada Polairud Polda Jatim untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan resmi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peliputan dan penelusuran lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta di balik raibnya kendaraan tersebut.
( Pak Dhe ).