Hukum & Kriminal

Polsek Tandes Gelar Press Conference Ungkap Kasus Curanmor dan Perjudian

Polsek Tandes Gelar Press Conference Ungkap Kasus Curanmor dan Perjudian

SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Operasi pekat Unit Reskrim Polsek Tandes berhasil ungkap 8 kasus sekaligus yakni pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan judi online.

Sepuluh pelaku tindak kejahatan tersebut terungkap dalam konferensi pers yang diungkapkan Kanit Rekrim Polsek Tandes Iptu Jumeno melalui Kapolsek Tandes, Kompol Hari Siswo didampingi kasi humas AKP Rina, Jumat (28/3/2025).

“Korban pelapor pencurian AC dan curanmor ini kehilangan motor Honda Vario 125 yang diparkir diteras dijalan Manukan Mukti manukan kulon Tandes Surabaya.

Awalnya korban Ali Bahar warga cerme tidak tahu, tapi ketika korban sadar jika kunci kontaknya masih menempel dan keluar ternyata motornya sudah raib dibawa pelaku” ungkap Kapolsek Tandes dalam konpers di Polsek Tandes, Jumat (28/3/2025).

Korban menurut Hari, ketika tahu jika kendaraannya raib serta merta melaporkan kejadian ke Polsek Tandes sesuai dengan LP/21/31/ RESKRIM/ Surabaya,” Imbuh Kapolsek Tandes.

Dari pengakuan pelaku, kebetulan melintas dan melihat kesempatan itu hingga timbul niat jahatnya. Pelaku tega melakukan curanmor beralasan terdesak kebutuhan ekonomi, Motor hasil curian di larikan ke Sampang.

“Pelaku Mus (32) yang beralamat di Kandangan benowo Surabaya ini dalam melancarkan aksinya tidak sendirian namun dibantu pelaku lain Berinsial IS yang sudah diamankan polisi,” Ulas Kapolsek Tandes ini kepada awak media.

Sementara itu, dalam kesempatan sama, Unit Reskrim Polsek Tandes juga merilis  Enam pelaku judi online yang berhasil diamankan ditempat yang berbeda dikawasan Surabaya.

“Awalnya personel Opsnal Reskrim Polsek Tandes mendapat informasi adanya perjudian on line jenis Slot, kemudian personel Opsnal melakukan pengumpulan informasi untuk keperluan penyelidikan.

Setelah informasi didapat dan valid, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes melakukan penangkapan pelaku” tandas Hari Siswo.

Perlu diketahui, Dari pelaku Pencurian AC  sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, sedangkan kasus curanmor berkasnya sudah dilimpahkan ke JPU, Sementara kasus judi online masih dalam tahap pemberkasan.

Akibat perbuatannya, Pelaku Curanmor untuk pencurian diancam pidana Pasal 362 dan 363 KUPIDANA, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan tersangka AP atau pelaku judi online terjerat Pasal 303 ayat (1) ke 1 atau 303 bis ayat (1) ke 1 KUPIDANA, diancam hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.

( Pak Dhe ).

Related Articles

Back to top button