Barisan Pemuda Peduli Lingkungan Camplong Gelar Audensi Bersama Komisi I DPRD Sampang
Barisan Pemuda Peduli Lingkungan Camplong Gelar Audensi Bersama Komisi I DPRD Sampang


SAMPANG, Jatim II tNews.co.id – Adanya Dugaan kegiatan Dana Desa (DD) fiktif dan mangkrak di sala satu Desa, Kabupaten Sampang. Barisan Pemuda Peduli Lingkungan Camplong (BP2LC), gelar Audensi ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang.
Tujuan Audensi BP2LC adalah, untuk menanyakan dan memberikan support terhadap DPRD Komisi I, supaya siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan DD tersebut, agar diproses secara hukum dengan harapan ada efek jera dan bisa dijadikan contoh kepada ASN atau kepala Desa lain agar berhati-hati dan serius dalam mengelola dana desa.
Menurut Ketua Barisan Pemuda Peduli Lingkungan Camplong (BP2LC) Agung Pratama Denny Lukyto, mempertanyakan ujung dari pada Kasus Korupsi dan pemalsuan laporan di Dua Desa yakni Desa Baruh, Kecamatan Sampang dan Margantoko, Kecamatan Jrengik yang sempat menjadi atensi Komisi I.
“Beberapa hari yang lalu Komisi I sudah melakukan sidak di Desa Margantoko dan Desa Baruh, akan tetapi sampai saat ini belum ada tindakan tegas terhadap pelaksana yang terlibat. Maka dari itu kita melakukan audensi ke Komisi I”.
Agung Pratama Denny Lukyto, juga menyampaikan penyalahgunaan DD tersebut, bukan hanya sebatas mengembalikan uang Negara yang dirugikan, melainkan harus di proses secara hukum.
“Kami memang mendengar kabar sesuai hasil kajian Inspektorat Sampang dan Komisi I, dua Desa tersebut hanya mengembalikan uang kerugian Negara saja. Menurut kami dua Desa tersebut sudah melanggar Penyalahgunaan Dana Desa, ketentuan tersebut sudah diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pemalsuan laporan dana desa dapat dikenakan pidana korupsi. No. 20 Tahun 2001,” tambanya.
Sedangkan menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang Muhammad Salim, saat audensi memberikan tanggapan bahwa kewenangan dalam proses Hukum bukan rana dirinya melainkan rana pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
“Yang kami utamakan adalah penyelamatan anggaran negara, tidak bisa memberikan sanksi secara langsung. Yang berhak memberikan sanksi atau proses hukum adalah Polisi dan Kejaksaan”.
Salim menambahkan, dirinya akan melakukan kajian dulu, apakah ada unsur pidana terkait pemasukan SPJ atau percobaan penyalahgunaan anggaran.
“Kami akan kaji, yang pasti kami tidak bisa memberikan sanksi secara langsung. Namun, kami bisa mendorong APH untuk mengambil langkah. Tapi akan kaji juga karena kita juga tidak mau ada Conflict of interest,” tutupnya.
Wartawan: Rosi