Perang Melawan Curanmor, Jatanras Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Ranmor dan 2 Masih DPO
Perang Melawan Curanmor, Jatanras Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Ranmor dan 2 Masih DPO
SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Satuan Reserse Kriminal Jatanras Polrestabes Surabaya komitmen berperang melawan pelaku pencurian motor (curanmor) di Kota Surabaya telah dimulai.
Dalam dua hari terakhir, Polrestabes Surabaya telah menangkap enam orang tersangka dengan empat diantaranya diberi tindakan tegas terukur, berupa tembak di kaki.
“Untuk yang kemarin enam kita tangkap ini, karena memang empat orang itu berusaha melarikan diri saat ditangkap sehingga kita melakukan tindakan tegas.
” Jadi ada empat orang yang kemarin kita lakukan upaya melumpuhkan dan penembakan pada kaki tersangka,” ujar AKBP Aris Purwanto kepada wartawan dalam keterangan pers, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, khususnya unit Jatanras terkait dengan pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor mengamankan tiga orang pelaku yang merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor roda empat dan roda dua dengan berbekal kunci palsu.
“Dari pengakuan para pelaku sementara pelaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor R4 sebanyak dua kali dan juga kendaraan R2 sebanyak 2 kali pencurian R4 itu dilakukan tanggal 28 29 November di gunung Anyar, kemudian yang kedua tanggal 22 September di Wonokromo,” Kata Aris.
Diketahui, Para pelaku dalam menjalankan aksinya dari pasuruan berkeliling ke Surabaya untuk mencari target, mereka menggunakan kunci palsu untuk membuka pintu dan menyalakan kendaraan serta membawa senjata tajam Kendaraan hasil curian dibawa ke Pasuruan untuk dijual, kemudian hasilnya digunakan kepentingan pribadi.
Sementara itu dari pengungkapan ini Kembali, Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tiga pelaku yang berinisial IR, FR, dan NU, ketiga pelaku berasal dari Pasuruan, sementara itu dua pelaku lainnya berinisial S dan MT masih dalam pengejaran petugas (DPO),” ungkap AKBP Aris Purwanto.
“Residivis berinisial IR yang pernah ditangkap di Polres Sidoarjo dan Polres Mojokerto atas kasus yang sama,” Ungkapnya.
Atas perbuatan para pelaku beserta barang bukti senjata tajam dan kendaraan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya diamankan di Mapolrestabes Surabaya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya AKBP Aris Purwanto.
AKBP Aris Purwanto manambahkan,
Sebagaimana perintah dan arahan Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Lutfie Sulistiawan perintahkan apabila pelaku kejahatan melawan petugas polisi tak segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku curanmor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” Tutup Aris.
( Dhe ).