Duet Bapak dan Anak Curi Motor Berakhir di Jeruji Besi Polisi Gunung Anyar
Duet Bapak dan Anak Curi Motor Berakhir di Jeruji Besi Polisi Gunung Anyar
SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Kelakuan bejat seorang ayah di Surabaya ini tak pantas ditiru, Dia mengajak anaknya untuk berbuat jahat, mencuri sepeda motor.
Polsek Gunung Anyar Polrestabes Surabaya meringkus bapak dan anak pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Kyai Abdul Karim, akhir Desember – 2024 lalu.
Kapolsek Gunung anyar Iptu Harsya Fahroni mengatakan, kedua pelaku yakni, ayah berinisial ADW (42), seorang ayah asal Mulyorejo Surabaya Jawa Timur dan anak berinisial MKS (anak) yang masih berusia 15 tahun, berhasil diringkus di wilayah Jalan Kyai Abdul Karim, akhir Desember – 2024 lalu.
“Hubungan kedua pelaku bapak dan anak, mereka melakukan perbuatan bersama-sama dan sempat buron,” kata Iptu Harsya Fahroni, Senin (15/1/25).
“Dia menjelaskan, pada aksi kejahatan terakhir yang di lakukan di Jalan Kyai Abdul Karim, Rungkut Menanggal, kedua pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor.
Duet bapak dan anak ini rupanya sudah dilakukan secara berulang, Aksi pencurian itu bermula saat bapak dan anak itu berniat untuk membeli motor milik korban.
Dari percakapan di pesan, kedua belah pihak pun bersepakat untuk bertemu di warung kopi (warkop) di Jalan Kyai Abdul Karim, Rungkut Menanggal.
“Saat sampai di tempat yang ditentukan, penjual motor itu, tidak ada di tempat. HP juga mati.
Sedangkan motor yang hendak dibeli ada di tempat itu,” kata Kapolsek Gunung anyar Iptu Harsya Fahroni kepada wartawan Senin (15/01/2025).
Dari sanalah, muncul niat jahat keduanya. Mereka kemudian melakukan pencurian dengan mengunakan anak kunci palsu untuk menyalakan mesin dan membawa kabur motor tersebut,” imbuh dia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah kunci kontak palsu sebagai sarana pencurian. Sementara untuk motif tersangka, mereka sakit hati dengan korban.
“Motivasi, faktor sakit hati. Namun tentu tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, bapak dan anak pelaku pencurian ditahan di Mapolsek Gunung Anyar Surabaya, keduanya dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara.
( Red).