BNN

Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Narkotika : Ungkap Jaringan, Gagalkan Peredaran, Tumpas Oknum 

Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Narkotika : Ungkap Jaringan, Gagalkan Peredaran, Tumpas Oknum 

JAKARTA, tNews.co.id – Sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNN Provinsi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali membuahkan hasil.

Pada periode awal Januari 2025, kolaborasi yang dilakukan melalui operasi bersama tersebut berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika (dengan 15 laporan kasus narkotika) yang dilakukan oleh 44 orang tersangka, diantaranya dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Rutan.

Selain itu, dalam operasi bersama, Tim Gabungan juga mengamankan dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur dan dua warga negara Yaman yang menyelundupkan narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta, Indonesia.

Caption : Para Tersangka Narkotika

Dari ke-11 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 44 orang tersangka, Tim Gabungan mengamankan barang bukti berupa: 5.259,34 gram sabu; 50.992,13 gram ganja; 45,45 gram ganja sintetis (tembakau gorilla); 63 butir ekstasi; 2.680 butir PCC; dan 3.896 gram cathinone. Dengan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, sebanyak 39.092 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kepala Badan Narkotika Nasional Repulik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si dalam keterangan pers menjelaskan Adapun kronologis dari beberapa kasus tindak pidana narkotika yang diungkap, hasil kolaborasi BNN Pusat, BNN Provinsi, Kementerian Imipas, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:

1.DIREKTORAT INTERDIKSI DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN BNN

” Berawal dari informasi petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, pada Rabu (1/1), sekira pukul 06.30 WIB, bahwa telah mengamankan 2 (dua) orang wanita warga negara Thailand berinisial BP dan CN di Terminal 2F Kedatangan Internasional. Kedua WN Thailand tersebut diamankan berdasarkan hasil profiling data penerbangan. Setelah itu dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu di dubur atas nama BP, selanjutnya Tim Bea dan Cukai menghubungi Tim BNN.

Kemudian dibentuk tim gabungan BNN bersama Bea dan Cukai serta Ditjen Pemasyarakatan dengan melakukan controlled delivery terhadap penerima barang narkotika jenis sabu di daerah Jalan Jelupang, Tangerang Selatan, Banten.

Selanjutnya, Pada hari Kamis (2/1), sekira pukul 12.40 WIB, Tim berhasil menangkap penerima di Indonesia atas nama R di Escotel Amazana Residance, Jalan Jelupang, Tangerang Selatan, Banten. Tim melakukan interogasi singkat terhadap R, dan didapatkan hasil bahwa yang memerintahkan R untuk mengambil narkotika jenis sabu adalah WBP berinisial J yang berada di Lapas Jakarta.

Setelah itu Tim berhasil mengamankan J dan melakukan interogasi singkat, didapati hasil bahwa yang memerintahkan J adalah WBP berinisial F.

Tak berapa lama, Pada Rabu (1/1), Tim Direktorat Interdiksi BNN mendapatkan informasi dari Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta tentang adanya sebuah paket dari Singapura, di DHL Halim, Jakarta Timur, yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis cathinone. Atas informasi tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari BNN, Ditjen Bea dan Cukai, serta Ditjen Imigrasi, melakukan penyelidikan dan investigasi terkait kepemilikan paket.

Selanjutnya pada Kamis (2/1), Tim Gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki warga negara Yaman berinisial A, yang telah menerima paket tersebut. Berdasarkan pengakuan A, paket berisi 3.896 gram cathinone akan diberikan ke seseorang WN Yaman lainnya berinisial M di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, pada Jumat (3/1), sekira pukul 12.00 WIB, Tim Gabungan mengamankan M di sebuah hotel yang berada di Jakarta Pusat.

Pengungkapan BNN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, Pada Minggu (5/1), BNN Provinsi Kalimantan Tengah mengamankan seorang laki-laki berinisial JN dengan barang bukti nakotika berupa sabu sebanyak 1.219,55 gram, di rumah kost yang berada di kawasan Sapan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

” Berawal dari penangkapan JN, Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu FI dan YK yang memerintahkan JN untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya ke Kapuas, Kalimantan Tengah untuk diedarkan. FI dan YK diamankan di komplek perumahan yang berada di kawasan Sabangau, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kemudian Tim melakukan pengembangan dan mengetahui adanya dugaan keterlibatan WBP berinisial S serta WBP Lapas Perempuan berinisial R. Keduanya diamankan Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (6/1).

Selanjutnya atas keterangan S diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dibawa masuk ke Rutan dilakukan oleh oknum Sipir berinisial MA dan DM, sebanyak empat bungkus kemasan teh Cina dengan berat sekitar empat kilogram dan sisa satu bungkus dengan berat satu kilogram yang dititipkan ke istri salah satu WBP berinisial MAM alias I. Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah kemudian melakukan penggeledahan di rumah kost tempat tinggal istri I dan mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg serta 2.680 butir PCC.

Dengan demikian, jumlah barang bukti narkotika yang disita dari kasus ini adalah 2.348,52 gram sabu dan 2.680 butir PCC.

Kemudian. BNN PROVINSI JAWA TENGAH, Pada Kamis (2/1), sekira pukul 23.30 WIB, Tim Gabungan BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kota Tegal mengamankan seorang laki-laki berinisial MS ketika hendak melintas keluar dari halaman sebuah hotel yang berada di Kota Tegal, Jawa Tengah, menggunakan mobilnya.

” Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan sabu sebanyak 0,43 gram yang disimpan dengan tissue di dalam bungkus rokok dan disembunyikan di dalam kotak kaca mata di dalam mobil yang dikendarainya. Atas temuan tersebut, Tim Gabungan melakukan pengembangan dengan mendatangi salah satu kamar di hotel tersebut dan mengamankan seorang laki-laki berinisial BA alias I dan seorang perempuan berinisial BNA. Dari keduanya disita barang bukti berupa 21,04 gram sabu, 62 butir ekstasi, timbangan digital, dan uang tunai Rp 4 juta.

Selanjutnya, Tim Gabungan melakukan penggeledahan di tempat tinggal BNA yang berada di kawasan Tegal Timur dan menemukan 1 plastik klip berisi sabu sisa pakai seberat 0,1 gram, sementara di rumah BA alias I, Tim Gabungan menyita uang tunai Rp 10 juta dan 1 unit motor yang merupakan hasil penjualan narkotika.

Pada Rabu (8/1), sekira pukul 12.50 WIB, Tim BNN Provinsi Jawa Tengah mengamankan dua orang laki-laki berinisial MHR alias I dan SAN, di Dsn. Segono, Boja, Kendal, Jawa Tengah, dengan barang bukti berupa sembilan paket narkotika jenis sabu sebanyak 15,85 gram; satu paket tembakau gorilla sebanyak 1,3 gram; dan dua bungkus plastik klip berisi 238 butir pil warna putih berlogo “Y”.

Selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah MHR alias I dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 30 paket tembakau sintetis sebanyak 42,41 gram.

Berdasarkan keterangan MHR alias I, Ia mengaku diperintahkan oleh seorang WBP Kelas I A Kedungpane, Semarang, untuk menjual paket narkotika tersebut. Tim BNN Provinsi Jawa Tengah selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Lapas dan mengamankan WBP berinisial AFSM. Dari pemeriksaan yang dilakukan, Ia mengaku memerintahkan MHR alias I untuk memecah narkotika dan meletakannya di beberapa tempat untuk diambil oleh pembeli.

Sementara itu, BNN PROVINSI BALI Berdasarkan informasi dan analisa intelijen, pada Kamis (8/1), Tim BNN Provinsi Bali mengamankan empat orang residivis kasus narkotika, masing-masing berinisial WR, SP, PHS, dan PMW. Keempatnya terkait dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Denpasar. WR diamankan dengan barang bukti 45,51 gram narkotika jenis sabu di kawasan Ubung, Denpasar, Bali, yang diketahui mendapatkan sabu tersebut dari SP yang berperan sebagai pengendali dan diamankan Tim BNN Provinsi Bali bersama temannya berinisial PHS yang juga berperan sebagai pengedar narkotika. Keduanya diamankan di kawasan Sesetan dengan barang bukti berupa 10,52 gram sabu. Sementara itu, di tempat lain pada Kamis (9/1), Tim BNN Provinsi Bali mengamankan PMW di daerah Mengwi, Kab. Badung, dengan barang bukti narkotika sabu seberat 55,57 gram. PMW diketahui pernah menerima narkotika juga dari SP. Tim BNN Provinsi Bali selanjutnya melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan residivis tersebut dengan menggeledah kediaman SP yang berada di Monang Maning Denpasar. Dari penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Unit Satwa K9, ditemukan barang bukti narkotika seberat 1.447,57 gram yang dibungkus dalam kemasan Chinese Tea dan terkubur di dalam tanah halaman rumah SP.

Diketahui, SP merupakan residivis 2 kali kasus narkotika yang sebelumnya diungkap BNN Provinsi Bali pada tahun 2017 dan bebas pada tahun 2022. Sedangkan PMW merupakan residivis yang sedang menjalani pembebasan bersyarat. Tersangka lainnya juga merupakan residivis kasus narkotika, PHS bebas pada tahun 2021, sementara WR bebas tahun 2023.

BNN PROVINSI SUMATERA BARAT,  Pada Kamis (9/1), sekira pukul 05.30 WIB, Tim BNN Provinsi Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 50.967,58 gram yang dilakukan oleh dua orang laki-laki berinisial MI alias AT dan IM alias AA. Keduanya diamankan ketika tengah melintas Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 7 Padang Hijau Jorong PGRM Nagari Gadut, Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam, Sumatera Barat, dengan membawa 53 paket besar ganja dan satu paket kecil ganja. Diketahui paket ganja tersebut dijemput oleh keduanya dari Penyabungan, Mandailing Natal, untuk dibawa ke Padang, Sumatera Barat.

Tim BNN Provinsi Sumatera Barat selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan penerima paket ganja tersebut, yaitu seorang laki-laki berinisial DZP, di kawasan Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat. Berdasarkan pengakuan MI alias AT dan DZP, keduanya diperintahkan oleh seorang laki-laki berinisial DP alias KO yang merupakan WBP. Ganja tersebut rencananya akan dikirim ke daerah Palembang dan Lampung.

Atas pengakuan tersebut, Tim BNN Provinsi Sumatera Barat bersinergi dengan pihak Lapas guna melakukan penangkapan terhadap DP alias KO,” ujarnya.

Ditempat terpisah, BNN PROVINSI SUMATERA UTARA, Pada Jumat (10/1), Tim BNN Provinsi Sumatera Utara mengamankan lima orang tersangka, masing-masing berinisial H, G, SS, IH, dan MAN, di kawasan Gang Baru Kramat Asam Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 376 gram. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka, Tim BNN Provinsi Sumatera Utara selanjutnya mengamankan satu orang tersangka lainnya, yaitu A, di Tanjung Beringin, Kec. Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang diduga merupakan pemegang keuangan tersangka IH.

Perlu diketahui, Adapun Ancaman Hukuman:
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan secara kolaboratif ini menegaskan komitmen BNN bersama institusi penegak hukum dalam pemberantasan narkotika di Indonesia. Apresiasi setinggi-tingginya diberikan kepada Ditjen Bea dan Cukai serta jajaran Ditjen Pemasyarakatan atas kerja sama yang sangat harmonis dalam pengungkapan kasus narkotika ini. BNN berharap sinergi dan kolaborasi dapat terus terjalin sehingga upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Caption : Kepala Badan Narkotika Nasional Repulik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si

BNN mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna mewujudkan Indonesia Bersinar (bersih tanpa narkoba) untuk mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.

Jika Anda memiliki informasi terkait peredaran narkotika, segera hubungi call center BNN 184 atau kunjungi website BNN dan media sosial BNN: Info BNN RI. Mari bersinergi untuk Indonesia yang aman dan bebas dari ancaman narkoba!

( Handoko).

Related Articles

Back to top button