Tiga Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi Diamankan Polisi Jombang, Satu Pelaku DPO
Tiga Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi Diamankan Polisi Jombang, Satu Pelaku DPO
JOMBANG, Jatim II tNews.co.id – Setelah viral di berbagai media sosial Aksi Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jombang diungkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang.
Dari hasil pengungkapan polisi berhasil mengamankan tiga pelaku dengan barang bukti sebanyak 8.000 liter solar bersubsidi dan satu pelaku masih DPO.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka adalah Isnawan (41), warga Karang Menjangan, Surabaya; Priyanto alias Bejan (56), warga Sidoarjo; dan Yulius Chrystian Malakauseija (37), warga Lumajang.
Masih kata Margono kepada awak media mengatakan tiga tersangka ini sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Margono dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (17/12/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Polsek Bandarkedungmulyo pada 9 Desember lalu. Polisi menemukan indikasi penyelewengan BBM di sebuah truk tangki bernomor polisi S 8336 AP milik PT Sean Bumi Indo yang membawa solar bersubsidi sebanyak 8.000 liter. Sopir truk, Isnawan, langsung diamankan untuk dimintai keterangan.
Hasil pengembangan mengarahkan polisi ke sebuah gudang di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Gudang milik seorang buronan bernama Komarudin, ketua sebuah LSM, diduga menjadi pusat penimbunan BBM ilegal selama 4-5 bulan terakhir.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga mobil boks yang dimodifikasi dengan tangki tersembunyi, 8 tandon bekas BBM, 1 mesin pompa, dan beberapa pelat nomor palsu.
“Gudang ini dijalankan seorang Berinsial K bersama delapan karyawannya. Setiap hari mereka mampu mengumpulkan hingga 8.000 liter BBM bersubsidi dari berbagai SPBU di Tulungagung menggunakan barcode palsu,” Kata Margono.
Akibat perbuatan para tersangka dikenakan Pasal yang mengatur penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.
Selain itu, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang,” tutup Margono.
( Gus Handoko).