Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Ayah Diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim
Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Ayah Diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim
SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Seorang pelaku tindak pidana kekerasan fisik dan atau persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur Berinsial ED (49) tahun warga Payukumbuh Sumatera Barat diamankan Subdit IV /TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Jatim, Kasubdit IV / TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo memaparkan kronologi serta langkah-langkah yang telah diambil oleh kepolisian.
Kasus ini pertama kali terungkap pada
Tahun 2015 ibu korban meninggal dunia dan dikaruniai 7 orang anak. Kemudian 3 anaknya di asuh oleh saudara tersangka dan 4 anak ikut tersangka.
Pada tahun 2018 tersangka pindah ke Surabaya bersama 4 anakny, Pekerjaan tersangka sebagai sopir dan setiap pulang bekerja tersangka selalu memaksa korban, karena hasrat seksualnya pelaku tidak terpenuhi sejak ditinggal istrinya, Selanjutnya tersangka melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya yaitu KZ dan J, Namun kedua anaknya lainnya hanya menerima perlakuan fisik dari pelaku,” Ungkap Ali kepada awak media
Adapun kronologi pencabulan ini terungkap adanya laporan dari salah satu korban dengan inisial KZ yang merupakan anak kandung , kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap kedua anak kandungnya yakni KZ dan J sejak awal September 2021 sampai dengan September 2024,” Ujar AKBP Ali Purnomo, dalam keterangan pers, Selasa, (29/10/24).
Seiring berjalannya waktu, akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa itu kepada keluarganya. Hingga akhirnya keluarga melaporkan pelaku ke Polda Jawa Timur.
“Polisi segera bertindak begitu menerima laporan dari pihak keluarga korban. Pelaku langsung kami amankan di kediamannya, dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Ali Purnomo.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 80 dan 81 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Polda Jatim berkomitmen untuk menjalankan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku, serta memberikan dukungan psikologis bagi korban dan keluarganya.
Kasus ini mendapat perhatian khusus dari aparat, mengingat kejahatan seksual terhadap anak menjadi salah satu fokus utama penegakan hukum di wilayah Jawa Timur.
Selain itu, Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan serupa.
( Pak Dhe Handoko).