Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 14.957,24 gram Sabu
Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 14.957,24 gram Sabu
SURABAYA, Jatim II tNews.co.id -Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 14.957,24 gram dalam “Operasi Tumpas Narkoba Semeru” selama 12 hari (11-22 September 2024).
Dalam pengungkapan kasus narkoba itu, sebanyak 45 tersangka (LK : 43 / PR : 2) dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran sebanyak 38 tersangka ( LK : 38 / PR : 0) ditangkap dan masuk penjara Polrestabes Surabaya.
“Selama 12 hari, kami mengamankan
100 tersangka dari 59 kasus narkoba hasil ungkap Polres dan Polsek jajaran,” kata Kasatresnarkoba Kompol Suria Miftah Irawan, Senin (28/10/2024).
Dari 83 tersangka itu, barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 14.957,24 gram, 9 (sembilan) bungkus teh kemasan cina warna kuning berisi sabu seberat 8.971,89 gram; 21 (dua puluh satu) bungkus plastik berisi sabu seberat 1.856,14 gram; 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik berisi 4.129,41 gram; 3 (tiga) buah kotak plastik; 1 (satu) buah HP dan 1 (satu) buah ATM BCA.
Kompol Suria Miftah menjelaskan, hasil ungkap kasus masalah narkotika sebanyak 59 kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 83 orang dimana kesemuanya tersangka adalah laki-laki dan perempuan.
Diduga terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu dan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tuturnya.
Dalam Undang-Undang tersebut berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan modus operandi tersangka mendapatkan narkotika dan dari bandar kemudian diedarkan secara bebas.
Sementara dalam kasus pengungkapan ini Kasatresnarkoba menjelaskan ada Salah satu kasus menonjol dalam operasi ini yang melibatkan seorang tersangka berinisial DP (55) yang di amankan yaitu seorang pekerja swasta asal Surabaya, pada 14 September 2024 di Waru, Sidoarjo, dengan barang bukti sabu seberat 14.957,24 gram yang disimpan dalam 9 bungkus teh kemasan Cina serta beberapa bungkus plastik.
” Tersangka DP mengaku menerima barang tersebut dari seorang bandar berinisial DOM (DPO) melalui sistem ranjau Dengan imbalan bayaran sebesar 40 juta per bulan dan mengedarkannya di Surabaya dan wilayah Jawa Timur,” Ujar Kasat , Senin (28/10/2024).
Selain itu Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo juga telah mengungkap 2 (dua) kasus menonjol selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 antara lain :
Tersangka AR diamankan pada hari Kamis, (11 September 2024), sekira pukul 00.15 WIB di Jl. Gadukan Utara Kec. Krembangan Surabaya dan di rumah kost di Jl. Cepu Surabaya dengan barang bukti Sabu 1.303,88 gram; Ganja 702,61 gram; Ekstasi 246 butir; Serbuk Ekstasi, 2,58 gram dan Pil Koplo 2.855 butir; AR dikendalikan oleh seorang Bandar berinsal S (DPO) yang diduga berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur. Modus yang digunakan adalah dengan cara diranjau. Diketahui, AR mendapatkan imbalan sebesar Rp. 2.500.000,- dan sudah beroperasi sejak Maret 2024.
Sementara itu, (POLSEK WONOKROMO) mengamankan tersangka berinisial FK & GY yang diamankan pada hari Rabu, 11 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB di dalam rumah Jl. Karangrejo Timur Kec. Wonokromo Surabaya dengan barang bukti Ganja 2.892,39 gram.
Perlu diketahui, Ke dua tersangka ini dikendalikan oleh seorang Bandar berinsial G (DPO) yang diduga berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur.
Modus yang digunakan adalah dengan cara diranjau, Tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp. 100.000,- dan sudah beroperasi sejak Agustus 2024.
“Penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pemasok narkoba ke para tersangka yang mengedarkan barangnya ke Surabaya,” ungkapnya.
( Pak Dhe Han).