Hukum & Kriminal

Aksi Arogansi Diduga Penagih Hutang di Pondok Benowo Indah Tak Dilakukan Penahanan

Aksi Arogansi Diduga Penagih Hutang di Pondok Benowo Indah Tak Dilakukan Penahanan

SURABAYA, Jawa Timur II tNews.co.id – Sungguh sangat disayangkan diduga para deb colector sempat diperiksa polisi dan  diberitakan oleh beberapa media belum bisa ditetapkan tersangka oleh kepolisian sektor Pakal Polrestabes Surabaya.

Diketahui, Aksi Kekerasan yang dilakukan sekelompok pemuda diduga debt collector (penagih utang) ini sangat meresahkan masyarakat warga Benowo.

Dimana dari kejadian tersebut seorang warga menjadi korban penganiayaan penagih utang (debt collector) di PBI (Perumahan Pondok Benowo Indah), Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal, Surabaya, Senin (20/5/2024) lalu.

Peristiwa tersebut menimpa YN (42) RW 10 PBI, yang mana pada saat itu korban membela orang tuanya yang sedang dibentak oleh sekelompok orang tak dikenal, diduga mereka debt collector. Dan akhirnya YN mendapat penganiayaan hingga mengakibatkan luka sobek pada telinga kanan dan pipi kiri, kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke polisi yaitu Polsek Pakal dengan didampingi Kuasa Hukumnya.

Selanjutnya, anggota Polsek Pakal langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Senin (20/5/2024) malam sampai Selasa (21/5/2024). Pasalnya, pada Selasa malam pihak korban menanyakan terkait kelanjutan proses laporan mereka, sesuai pasal 170 jo 351 KUHP, dimana ternyata Polsek Pakal belum menetapkan tersangka.

Sehingga para terlapor sudah tidak berada di mako Polsek Pakal, Kanit Reskrim Polsek Pakal Ipda Edi, saat ditemui, mengatakan, piihaknya belum menetapkan tersangka dan menahan maka satu kali dua puluh empat jam mereka di pulangkan, namun begitu dengan adanya jaminan dari penasehat hukumnya (PH).

Edi Kris, sapaan akrab Kanit Reskrim di dampingi Kapolsek Pakal Kompol I Made Jati Negara SH, menyampaikan, bahwa pihaknya masih berkordinasi dengan Polrestabes Surabaya, akan melaksanakan gelar perkara terkait permasalah tersebut pada hari Kamis (24/5/2024).

Sementara penasehat hukum korban penganiayaan, Muhammad Taher SH, menganggap, bahwa perbuatan para debt collector tersebut sudah termasuk memenuhi unsur pidana. Membuat onar atau keributan di kampung orang, melakukan pengroyokan, penganiayaan kepada warga, mereka tidak dilengkapi dengan surat tugas resmi, baik dari pihak bank terkait, maupun legalitas sah perusahaannya sebagai pekerja jasa penagihan (debt collector).

“Kami mewakili korban dan masyarakat PBI, khususnya warga RW 10 sangat menyayangkan belum ditetapkannya status tersangka. Padahal sudah jelas bukti bukti yang kita sampaikan, yaitu Vidio, saksi saksi, dan korban luka yang sudah dilakukan visum et repertum,” ungkap Taher, usai pertemuan dengan Kapolsek Pakal Kompol I Made Jati Negara bersama Kanit Reskrim Polsek Pakal Ipda Edi Kris, pada Selasa (21/5/2024) malam.

Menurut Taher, bahwa perkara kartu kredit macet itu adalah perkara hutang piutang antara Bank dengan nasabah yang sudah masuk wilayah perkara perdata, dan semestinya penyelesaian secara hukum harus melalui gugatan perdata di Pengadilan.

“Jadi bukan dengan cara tagihan model seperti itu. Apabila premanisne seperti ini dibiarkan saja, maka tidak menutup kemungkinan terjadi di tempat tempat lain,” ungkap pria kelahiran Flores ini.

Untuk di ketahui, modus operandi yamg dilakukan para debt collector tersebut, informasi di lapangan mereka enam orang menggunakan mobil warna hitam turun ke rumah orang tua korban YN, untuk menagih utang pinjaman kartu kridit sebesar 160 juta. Padahal, korban yang di tagih tersebut merasa tidak memiliki pinjaman kartu kridit.

Setelah di tanyakan, terkait surat tugas dari bank yang menunjuknya sebagai orang ketiga selaku penagih para debt collector tidak dapat menunjukannya, kemudian legalitas mereka dalam pekerjaan jasa penagihan juga tidak dapat menunjukkannya.

Sehingga warga dan Tokoh masyarakat menduga bahwa mereka abal – abal dan tak memiliki ijin. Oleh sebab itu, karena mereka dianggap sangat meresahkan masyarakat, Warga Perumahan Pondok Benowo Indah (PBI) khususnya RW 10, berharap agar pihak penegak hukum Polsek Pakal bisa memproses serta menindak tegas sesuai aturan undang undang dan hukum yang berlaku.

“Kami warga masyarakat PBI meminta agar mereka bisa di tindak tegas sesuai aturan undang – undang yang berlaku, seluruh warga juga berharap kepada kepolisian khususnya Polsek Pakal agar tidak gentar menghadapi aksi premanisme. Karena warga masyarakat sangat butuh pelindung dan pengayom demi keamanan dan ketertiban,” harap warga RW 10 PBI, Rabu (23/5/2024).

( Tim  ).

Related Articles

Back to top button