Hukum & Kriminal

Kejaksaan Negeri Tanjung PERAK Tegaskan, Kasus Pertolongan Jahat Tetap Lanjut dan Proses Pra Tuntutan ? 

Kejaksaan Negeri Tanjung PERAK Tegaskan, Kasus Pertolongan Jahat Tetap Lanjut dan Proses Pra Tuntutan ? 

SURABAYA, Jawa Timur II tNews.co.id – Usai Pra Peradilan dengan klasifikasi Sah atau tidaknya penetapan tersangka ditolak, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tegaskan, jika perkara Pertolongan Jahat tetap lanjut dan dalam proses pra tuntutan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra, S.H., M.H., didampingi Hajita Cahyo Nugroho, S.H., selaku Jaksa yang menangani perkara tersebut, Jum’at (03/05/2024).

“Pokok perkaranya tetap dilanjutkan, dan saat ini masih proses pra tuntutan, yaitu pemeriksaan berkas perkara, apakah lengkap atau tidak,” ungkap Jemmy Sandra, S.H., M.H., kepada media ini.

Setelah lengkap (P21), sambung Jemmy, nanti akan dilimpahkan. Kalau masih ada kekurangan-kekurangan, tentu diperbaiki dulu.

“Untuk saat ini, berkasnya ada di penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak atau P19. Isi dari catatannya itu rahasia. Pasti yang penting, berkas itu belum lengkap. Belum dikembalikan lagi ke kita,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Kepala Seksi Intelijen, jika batas waktu setelah P19 itu tidak diatur dalam KUHAP. Jadi, belum memenuhi unsur-unsur, mungkin masih ada keterangan saksi-saksi.

“Kalau di kita itu melimpahkan ke Pengadilan berdasarkan alat bukti (184 KUHAP) ada 5, yaitu ada keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, petunjuk, sama keterangan terdakwa,” beber Jemmy kepada media ini.

“Jadi, harus memenuhi minimal 2 dari yang 184 KUHAP itu. Kalau masih satu yang terpenuhi, ya kita kembalikan. Penuhi dulu minimal 2 alat bukti, petunjuk-petunjuknya banyak,” imbuhnya.

Jemmy menyebut, jika perkara tersebut bukan perkara kecil, seperti perkara pencurian kambing atau apa gitu, karena lebih mudah pembuktiannya.

“Perkara tersebut merupakan Pertolongan Jahat. Kalau sangkaannya dari penyidik, ketiga terdakwa, yaitu Roben, Siti Meriyanah dan Oktalilia Laurens dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 480,” tandasnya.

Saat disinggung terkait ketiga terdakwa mendapatkan Tahanan Kota, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan memaparkan, bahwa kewenangan masing-masing itu ada.

“Kalau nanti sudah dilimpahkan berkas tahap 2, yakni tersangka dan barang buktinya, maka beralih kewenangannya, termasuk penahannya. Itu baru kewenangan kita. Kalau sekarang kan kewenangan penyidik, jadi kalau ditanya ke kita kurang pas,” terang Jemmy.

Sementara itu, Hajita Cahyo Nugroho, S.H., selaku Jaksa yang menangani perkara tersebut menjelaskan, bahwa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak itu tanggal 29 Desember 2023.

“Jadi, sudah 4 bulan ini. Untuk berkasnya kami terima pada tanggal 07 Februari 2024,” pungkasnya.( Bersambung ).

( Red).

Related Articles

Back to top button