Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung PERAK Ungkap Kasus Tawuran Antar Gangster

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung PERAK Ungkap Kasus Tawuran Antar Gangster

SURABAYA, Jawa Timur II tNews.co.id – Kasus tawuran antar Gengster yang terjadi pada hari Kamis 25 April 2024 sekitar pukul 01.30 dini hari di Jalan Wonokusumo dan menyebabkan 1 korban meninggal dunia berhasil diungkap petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dari pengungkapan tersebut, petugas Satreskrim berhasil menangkap 6 pelaku diantaranya 4 pelaku sudah berumur dan 2 pelaku masih di bawah umur.

Selain menangkap 6 pelaku, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga menetapkan 6 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan bahwa, pengungkapan para pelaku dilakukan usai 2 hari dari kejadian.

“Kenapa baru dilakukan konferensi pers, dikarenakan masih dilakukan pengembangan oleh petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipimpin langsung oleh Kasat AKP Achmad Prasetyo,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale di tengah-tengah jalannya konferensi Pers Senin (29/04/2024) siang.

Kapolres juga menegaskan kepada pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO agar segera menyerahkan diri.

“Jika tidak menyerahkan diri, sampai kapanpun petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akan terus melakukan pengejaran dan pencarian,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Achmad Prasetyo menjelaskan bahwa dari keenam pelaku diketahui berinisial AR (19 tahun), BR (18 tahun), MA (19 tahun) dan GM (18 tahun).

“Sedangkan 2 pelaku merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (dibawah umur) berinisial NR (17 tahun) dan MR (15 tahun),” terang Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Achmad Prasetyo.

Untuk ke 6 pelaku yang masih DPO, sambungnya, diantaranya, ARD, RZ, YY, DM, TL dan RD.

“Diharapkan untuk para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO, agar segerah menyerahkan diri,” jelasnya.

Untuk kronologisnya, pelaku yang merupakan Gengster dari Kedung mangu sedang asyik pesta miras mendapat tantangan melalui aplikasi Twitter dari Gengster Wonokusumo dengan janjian di pertigaan jalan Wonokusumo Surabaya.

Sesampainya dilokasi yang sudah dijanjikan, kedua kelompok Gengster langsung melakukan bentrok dan saat kelompok Gengster Wonokusumo mulai kalah, korban yang berniat mundur terjatuh. Sehingga oleh para pelaku langsung di bacok menggunakan senjata tajam.

“Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP Jo Pasal 55 atau 56 KUHP, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951,” tutupnya.

( Pak Dhe Han).

Related Articles

Back to top button