Hukum & Kriminal

21 Pelaku Kasus Narkotika Diungkap Polisi Pelabuhan Tanjung Perak 

21 Pelaku Kasus Narkotika Diungkap Polisi Pelabuhan Tanjung Perak 

SURABAYA, Jatim II tNews.co.id  – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur menangkap 21 orang atas kasus penyalahgunaan narkotika.

“Kasat  Reserse Narkoba Polres Tanjung AKP Achmad Khusen didampingi Kasi Hunas IPTU Suroto menjelaskan, selama bulan Februari 2024, pihaknya mengungkap sebanyak 17 kasus dan mengamankan 21 orang tersangka.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan yakni 48,96 gram sabu, 199 butir pil ekstasi, 27.620 butir pil double L, 10 buah ponsel (Hp) berbagai merk, uang tunai sebesar Rp 2.350.000 dan 2 buah timbangan electrik,” kata AKP Khusen saat konferensi pers Jum’at (08/03/2024).

“Khusen menyebut, pengungkapan kasus peredaran narkoba berawal dari penangkapan tersangka AF di kawasan Sidorjo pada Rabu (07/02/2024) sekira pukul 22.00 Wib.

Dari tangan AF, polisi menyita barang bukti sabu seberat 21,09 gram, 1 buah sekrop terbuat dari sedotan plastik, 1 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp.450.000.

“Selain mengamankan AF, anggota Satnarkoba Polres Tanjung Perak juga melakukan pengungkapan, pada Senin (19/02/2024)

Dari hasil pengungkapan itu polisi menangkap dua orang pelaku berinisial STO dan MWS. di daerah Kabupaten Gresik Jawa Timur.

“Dari kedua pelaku, polisi menyita narkoba jenis sabu ssberat 13,32 gram, pil ekstasi ssbayak 199 butir, 1 buah timbangan elektrik, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 150.000 dan 1 unit handphone.

Selain sabu dan ekstasi polisi mengungkap Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa Pil LL pada Rabu, (28/02/2024) sekitar pukul 13.30 Wib, di wilayah Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya.

“Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan AFS. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kost di Jl. Mastrip Surabaya, Polisi menemukan, 7 klip sabu dengan berat 1,66 gram, obat keras pil LL sebanyak 27.150 butir, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 buah handphone.

Dari pengakuan para pelaku sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya) berupa pil LL tersebut yang mereka beli dari seseorang beri IVN saat ini masih buron (DPO),” terang AKP Khusen.

“Selain melakukan penangkapan 21 pelaku, kami juga akan meningkatkan upaya preventif dan persuasif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Perak,” ujarnya.

Khusen menambahkan, berdasarkan hasil ungkap selama bulan Februari 2024, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menyelamatkan 3.700 jiwa manusia dan menyita barang bukti senilai Rp. 250.000.000.

“Selain itu, pihaknya juga akan memberi perhatian khusus menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1445 H. Kami akan melakukan operasi gabungan untuk menyisir sejumlah wilayah yang rawan peredaran narkoba.

Kami akan menyisir sejumlah daerah yang sering dijadikan sebagai lokasi peredaran narkoba,” pungkas Khusen.

“Atas perbuatannya, paara pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

( Pak D Han).

Related Articles

Back to top button