Hukum & Kriminal

Tim Bareskrim Mabes Polri Gerebek Tambang Ilegal di Panceng Gresik dan Amankan 3 Pelaku 

Tim Bareskrim Mabes Polri Gerebek Tambang Ilegal di Panceng Gresik dan Amankan 3 Pelaku 

GRESIK, Jatim II tNews.co.id – Tim Bareskrim Mabes Polri menyita sejumlah alat berat usai menggerebek lokasi penambangan tanpa izin (illegal mining) di Kabupaten Gresik, Jumat (16/2/2024) malam.

Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjemput paksa pria berinisial HE alias Edi Kopral dan S sebagai terduga pelaku.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjemput paksa pria berinisial HE alias Edi Kopral dan S sebagai terduga pelaku penambangan ilegal di Kabupaten Gresik untuk diperiksa di Mabes Polri, Jumat (16/2/2024) malam.

Informasi dari salah satu warga setempat, Kedua orang tersebut terpaksa dijemput petugas dirumahnya di Desa Banyutengah, kecamatan Panceng, Gresik setelah mengabaikan surat panggilan dari penyidik Bareskrim Polri.

Diduga pelaku berinsial Edi Kopral dan S dikenal sebagai bos pertambangan batu limestone diarea 3 Desa yang berdekatan di kecamatan Panceng yaitu, Desa Ketanen, Desa Pantenan dan Desa Banyutengah.

Kegiatan penambangan ini diketahui untuk menyuplai kebutuhan proyek pengurukan di Kawasan JIIPE Manyar, Gresik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada januari 2024 lalu, Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Tipiter Bareskrim Polri menggerebek praktek pertambangan ilegal yang masuk wilayah kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Dari 7 titik lokasi pertambangan ilegal yang digrebek, petugas menemukan tiga titik lokasi yang masih beroperasi di area 3 Desa tersebut.

Selanjutnya, Dalam operasi ini, Tim Tipidter Bareskrim Polri mengamankan alat berat berupa ekskavator dan para pekerja yang ada di lokasi pertambangan tersebut untuk dimintai keterangan di Mapolsek Panceng, Jumat (12/1/2024).

Petugas juga mengamankan total 19 unit Ekskavator dan beberapa kendaraan pengangkut di lokasi tambang tersebut. Adapun lokasi tambang diberi garis line polisi.

Sementara 7 unit barang bukti Ekskavator lainnya dititipkan di sebuah gudang didekat jalan Raya Panceng tak jauh dari lokasi pertambangan.

Dari serangkaian penyelidikan, tiga titik lokasi yang beroperasi itu milik Edi Kopral di Desa Banyutengah dan Pantenan, S di Desa Banyutengah dan D di desa pantenan.

Oleh Penyidik Bareskrim Polri, ketiga bos tambang ilegal itu langsung dimintai keterangan di Mapolsek Panceng.

Ditempat terpisah,Kapolsek Panceng IPTU Nasuka saat dikonfirmasi membenarkan perihal adanya penggerebekan tambang ilegal diwilayahnya oleh Bareskrim Polri.

Dia mengaku tidak tahu menahu perihal pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

“Kejadiannya sekitar Januari, kami tidak tahu detail, Polres Gresik juga tidak tahu. Kami disini sifatnya hanya meminjamkan ruangan untuk pemeriksaan. Terkait detailnya silahkan ditanya langsung ke Bareskrim,” kata IPTU Nasuka, Rabu (21/2/2024).

Ditambahkan, IPTU Nasuka mengungkapkan jika 2 dari 3 tersangka tidak koperatif saat mendapat panggilan Bareskrim Polri. Sehingga dilakukan penjemputan paksa terhadap 2 orang tersebut.

“Saya kurang faham terkait penangkapan, memang 2 orang itu (Edi Kopral dan S) sudah dibawa ke jakarta sama Bareskrim,” Tutupnya.

Sekadar diketahui, sejumlah orang di Kabupaten Katingan yang diamankan diduga telah penambangan ilegal di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha. Kegiatan tersebut jelas-jelas melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a, sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.

( Pak D ).

Related Articles

Back to top button