Hukum & Kriminal

Komplotan Pelaku Pengeroyokan Diduga Oknum Kelompok Perguruan Silat Diringkus Polisi 

Komplotan Pelaku Pengeroyokan Diduga Oknum Kelompok Perguruan Silat Diringkus Polisi 

SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Setelah viral di Medsos pelaku pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum kelompok Perguruan Silat di Jalan Tunjungan Surabaya pada 14 Januari 2024 lalu berhasil diringkus polisi

Diketahui, Sedikitnya enam orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar di Surabaya.

Mereka adalah MAJ, NAF (dibawah umur) MGP dan IA dan RR. Mereka adalah warga asal Kabupaten Sidoarjo.

Sementara dua pelaku lainnya yakni SSNR dan WF (dibawah umur) warga Kota Surabaya Jawa Timur.

Sedangkan korbannya sebanyak dua orang berasal dari kota Surabaya dan Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Akibat peristiwa tersebut, para korban mengalami luka – luka dikepala dan disekujur tubuhnya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers di Mapolrestabes Jalan Sikatan Surabaya Jum’at (26/01/2024).

Hendro menerangkan, insiden penganiayaan itu berawal saat kelompok diduga dari Perguruan Pencak Silat sebanyak 14 orang datang dari Kabupaten Sidoarjo hendak memperingati Anniversary IKSPI ke-44 dengan titik kumpul di Jalan Banyuurip Surabaya.

Rombongan tersebut melakukan konvoi dari arah Sidoarjo menggunakan atribut IKSPI dan bertemu di Jalan Flover Pasar Kembang Surabaya.

Mereka kemudian konvoi sambil membawa bendera dengan logo IKSPI dengan rute Jalan Kedungdoro dan Jalan Tunjungan Surabaya.

Pada saat melintas di Jalan Tunjungan Surabaya, salah satu pelaku melihat ada dua orang (korban) menggunakan hodie warna hitam berlogo mirip dengan Perguruan Silat lain.

Kelompok itu kemudian melakukan penganiayaan terhadap kedua korban menggunakan palu dan memukul menggunakan tangan kosong.

Para pelaku menyeret dan melepas paksa hodie korban dan dibawa oleh salah satu palaku ,” kata AKBP Hendro.

Hendro menyampaikan, meskipun pelaku pengeroyokan yang diduga oknum anggota Perguruan Silat tetap menjalani proses hukum.

Para pelaku tetap ditahan didalam ruang tahanan Mapolda Jatim. Meskipun mereka anak – anak, proses hukum tetap berjalan.

Proses hukum tetap berjalan sesuai arahan dari Bapak Kapolrestabes Surabaya dan Bapak Kapolda Jatim

Para pelaku tetap ditahan termasuk mereka yang anak – anak, proses hukum tetap berlanjut tidak bisa di Restorative Justice (RJ) semua pelakunya ditahan,” tegas AKBP Hendro.

Kini para tersangka sudah kami amankan dan akan dijerat pasal 170 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pengeroyokan dengan acaman pidana 9 tahun penjara,” tutup AKBP Hedro.

( Pak D Han).

Related Articles

Back to top button