Hukum & Kriminal

Miris !! Satu Keluarga Lakukan Rudapaksa Anak Perempuan Dibawah Umur

Miris !! Satu Keluarga Lakukan Rudapaksa Anak Perempuan Dibawah Umur

SURABAYA, Jatim II tNews.co.id  – Miris sekali dan harus menjadi keprihatinan masyarakat. Tanpa penanganan, kasus ini meninggalkan trauma mendalam bagi korban, Terjadi kasus Rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 13 tahun di Surabaya, Jawa Timur.

Diketahui, Seorang pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) tinggal dikawasan Tegalsari Surabaya berinisial B (13) jadi korban rudapaksa.

Miris, Perbuatan tak manusiawi dan keji itu melibatkan keluarga korban sendiri, yakni Ayah, Kakak sekaligus melibatkan  dua paman korban.

Satu keluarga ini antara lain Mochammad Efendi (43) ayah, MNA (17) kakak dan paman korban yakni Moch Ridwan (49) dan Iwandono (43).

Dalam keterangan pers dihadapan awak media Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyampaikan, aksi pencabulan itu dilakukan oleh para pelaku termasuk dua orang paman korban sejak tahun – 2020 silam.

Aksi pencabulan tersebut pertama kali dilakukan oleh kakak korban (MNA). Saat itu korban (B) masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).

Aksi bejat itu kemudian berlanjut ke ayah (ME) dan kedua paman korban yakni MR dan I.

Mereka memperkosa didalam rumah secara bergantian sambil memegang dan meremas payudara korban. Saat itu rumah dalam keadaan sepi.

Kejadian terakhir yakni pada bulan Januari 2024, saat itu kakak korban (MNA) dalam kondisi mabuk dan hendak menyetubuhi sang adik.

Namun, saat itu korban sedang menstruasi, dia (MNA) lantas memaksa dan memasukan kemaluannya ke dalam melut korban,” kata AKBP Hendro saat konferensi pers Senin (22/01/2024).

Hendro menyebut, skandal itu terbongkar saat ibu korban berinisial AR (40) kembali dari rumah sakit usai menjalani perawatan karena penyakit stroke.

Sang ibu melihat ada yang aneh terhadap perilaku anak gadisnya. Dia mempunyai firasat buruk sehingga meminta buah hatinya agar bercerita apa yang dialaminya.

Usai korban bercerita, Wanita paruh baya itu shock mendengar pengakuan dari putrinya.

Dengan penuh kepedihan, korban dan ibunya harus menghadapi kebenaran dan kepedihan di balik dinding rumah mereka sendiri.

Kasus rudapaksa tersebut kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Minggu (21/01/2024).

Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap empat orang pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijebloskan kedalam sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka akan dijerat pasal 82UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.

( Pak D H4N).

Related Articles

Back to top button