Hukum & Kriminal

Satu Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Aksi Tawuran Gangster

Satu Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Aksi Tawuran Gangster

SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Aksi tawuran antar-gangster yang melibatkan anak dibawah umur di Jalan Raya Darmo Harapan, Surabaya, digagalkan oleh jajaran aparat Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya.

Dua kelompok gangster tersebut adalah geng yang mengatasnamakan ” Tim Barat Kacau dan Akatsuki ” Asal Surabaya. Selasa (10/01/2024) kemarin.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik mengatakan mengatakan kasus tawuran antar-gangster berawal adanya pelaku yang tergabung dalam kelompok yang merupakan dua kelompok musuh bebuyutan “Tim Akatsuki” yang menantang terlebih dahulu lewat pesan Instagram Tim Barat Kacau (TBK),” Kata Kompol Zainur Rofik. Dalam keterangan rilis di Mako Sukomanunggal, ” Rabu (17/1/24). Siang.

“Saat live instagram, ada komentar dari kelompok yang mengatasnamakan ” Tim Akatsuki” yang berbuntut ajakan perang di
Jalan Raya Darmo Harapan, Selasa (10/01/2024) kemarin,” Ungkapnya.

Kelompok Tim Barat Kacau (TBK),
kemudian bergerak menuju ke tempat kejadian perkara mengendarai 10 sepeda motor dengan membawa tiga senjata tajam jenis celurit dengan panjang 92 sentimeter untuk melakukan tawuran dengan kelompok ” Tim Akatsuki”.

Diketahui,  Keberadaan kelompok itu mengundang perhatian warga sekitar yang menegur mereka dengan ucapan arep do opo Mas? (mau ada apa Mas?).

Aksi tawuran antar-gangster yang melibatkan anak remaja tersebut. digagalkan oleh jajaran aparat Polsek Sukomanunggal.

Sementara Kanit Reskrim, Iptu Jumeno menegaskan bahwa saat tawuran, gangster “Akatsuki” berkolaborasi dengan gangster Halu dan All Star. Mereka berjumlah total 10 orang melawan gangster TBK yang hanya 4 orang.

“11 anak-anak sudah kami lakukan pembinaan dan dikembalikan ke orang tua dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi aksinya,” Imbuhnya.

Dari peristiwa itu, 2 anggota dari kedua gangster ditetapkan sebagai Anak Berkonflik Hukum (ABH). Sedangkan 1 orang berinisial TGR (20) ketua Gangster ” Tim Barat Kacau” yang sudah berusia dewasa ditetapkan sebagai tersangka. 2 anak yang ditetapkan sebagai ABH adalah JJ (17) dan MA (16). 2 anak yang berstatus ABH sudah dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas),” Kata Iptu Jumeno.

( Pak D Han).

Related Articles

Back to top button