Nekat !! Pria Asal Sepanjang Pinjam Motor Malah Digadaikan
Nekat !! Pria Asal Sepanjang Pinjam Motor Malah Digadaikan
SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya, berhasil ungkap kasus penipuan satu unit Motor, Sabtu ( 30 Desember 2023).
Kapolsek Lakarsantri Kompol M.Akhyar dalam keterangan tertulis mengatakan bahwa unit reskrim Polsek Lakarsantri telah mengamankan seseorang berinsial S. A alias Paidi, (29), Warga Sepanjang Taman Sidoarjo yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Keberhasilan unit Reskrim Polsek Lakarsantri tersebut berawal dari laporan masyarkat pada Sabtu Desember 2023, yang lalu. Dimana korban datang melaporkan ke polsek Lakarsantri.
“Sekitar bulan Desember 2023, korban didatangi pelaku dan meminjam motor milik korban dengan alasan untuk mengambil uang bersama Bu NUR menyertakan Andre ( Saksi ) untuk menemani tersangka,” Tuturnya.
Namun ditengah perjalanan Andre ( Saksi) ditinggal oleh pelaku di Pesapen sumur welut Surabaya. Setelah itu korban menanyakan motor tersebut, Oleh pemiliknya (Bu DEWI) karena motor belum juga dikembalikan, ternyata sepeda motornya sudah digadaikan tersangka tanpa ijin atau sepengetahuan dari Bu Dewi selaku pemilik sepeda motor tersebut
Memperoleh keterangan tersebut kemudian unit reskrim polsek Lakarsantri, dibawah pimpinan Kompol M.Akhyar melaksanakan penyelidikan. Dari keterangan saksi diperoleh informasi tetang keberadaan motor Beat nopol. L-2170-U, telah berada di tangan seseorang.
Dan pada 14 Januari 2024, anggota polsek Lakarsantri kembali mendapat informasi bahwa pelaku dalam perjalanan pulang, sehingga pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 11.00 Wib, pelaku dapat diamankan setibanya di rumahnya.
Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku memang benar telah mengelapkan sepeda motor Beat nopol. L-2170-U tersebut, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Lakarsantri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut.
“Saat ini pelaku kami amankan, dan kami jerat dengan pasal 372 jo 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan,” jelas M.Akhyar, Rabu (17/1/24).
( Pak D Hand).