Lima Pelaku Pemerasan Bos Minyak Nur Alim Bojonegoro Diamankan Polisi
Lima Pelaku Pemerasan Bos Minyak Nur Alim Bojonegoro Diamankan Polisi


BOJONEGORO, Jatim II tNews.co.id –Satreskrim Polres Bojonegoro amankan lima oknum Yang mengatasnamakan Wartawan yang diduga melakukan pemerasan di Lapak Minyak milik Nur Alim Yang beralamat di Desa/KC Kedewan Kabupaten Bojonegoro, Pada (4/12/23).
Diketahui, Lima oknum yang mengaku sebagai wartawan di Bojonegoro menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap pengusaha minyak mentah di Kecamatan Kedewan. Mereka kini berada dalam tahanan Polres Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah dalam keterangan rilis dihadapan media mengatakan, Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kepolisian mengumpulkan alat bukti yang cukup. Kelimanya melakukan tindak pemerasan pada Senin (25/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
Diketahui, adapun ke lima tersangka bersama gerombolannya mendatangi korban, Nur Alim, Seorang pengusaha minyak mentah di Kecamatan Kedewan, dengan mengendarai 3 unit mobil. Dalam mobil itu berisi 17 orang yang mengaku wartawan akan melakukan operasi gabungan.
“Dari beberapa pelaku ini bertugas ada yang merekam dan mengintrogasi. Kemudian ditanyakan terkait surat izin penjualan minyak tersebut,” ujar Fahmi saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (4/1/2024).
Karena korban tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan, para pelaku mengancam dan meminta uang senilai Rp100 juta agar tidak diberitakan. Namun, korban hanya menyanggupi Rp.30 juta.
“Korban kemudian mentransfer uang Rp. 30 juta ke rekening pelaku yang berinisial OR. Uang tersebut kemudian dibagi ke beberapa pelaku lain, satu orang sekitar Rp.1.000.000 sampai Rp1.500.00 juta sesuai tugas masing-masing,” lanjutnya.
Uang hasil perasan itu rencananya dipakai untuk liburan ke Tretes, Pasuruan. Namun, pada 31 Desember 2023, kelima tersangka menghabiskan uang tersebut untuk bepergian ke Bali merayakan pergantian tahun.
“Di Bali ini lah kelima tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Jembrana,” lanjutnya.
Mantan Kasat Reskrim di Kepulauan Seribu itu menambahkan, kelima orang yang diamankan ini diduga merupakan aktor intelektualnya.
“Baru lima orang ini karena mereka ini aktor intelektualnya, kemudian mengajak yang lain. Untuk pelaku lainya ini masih dicari,” terangnya.
Diketahui, Adapun Kelima tersangka yang diamankan yakni inisial OR (48) asal Desa Gunung. gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, yang berperan sebagai aktor intelektual dengan melakukan negosiasi harga kepada korban.
Kemudian inisial S (31) asal Desa Gamongan Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, yang berpesan mengawasi sekitar lokasi. Pelaku lain, inisial TU (39) asal Desa Puspo, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan yang berperan mengambil video menggunakan telepon seluler.
Selanjutnya, inisial I (46) asal Desa Betet, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro berperan ikut dalam rombongan, serta inisial GHM (31) asal Desa Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan berperan sebagai driver menuju ke lokasi korban.
Atas kejadian itu, kepolisian menyangka para pelaku dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP tentang Pemerasan dan atau Penipuan dan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
( Pak D Hand).