Hukum & Kriminal

Curi Dua Unit Handphone, Pelaku Asal Sidotopo Diamuk Masa dan Diamankan Polisi Lakarsantri

Curi Dua Unit Handphone, Pelaku Asal Sidotopo Diamuk Masa dan Diamankan Polisi Lakarsantri

Surabaya, JATIM II tNews.co.id – Kapolsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya Kompol M. Akhyar mengamankan pelaku pencurian satu unit handphone berinisial Mat S (45) yang sudah sempat di-amuk massa di Rumah Jalan Raya Bringin No.3 RT.05 RW.01 Kel.Bringin Kec.Sambikerep Surabaya, Minggu (3/12/23).

Kapolsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya Kompol M. Akhyar dikonfirmasi tNews.co.id Selasa (5/12) mengatakan, handphone yang di curi oleh pelaku adalah milik Siswanto, Warga Jalan Raya Bringin Indah No.17 RT.02 RW.01 Kel.Bringin Kecamatan Sambikerep Surabaya.

Saat ini, korban sudah membuat laporan resmi di Polsek Lakarsantri. itu menjelaskan, saat ketahuan mencuri Putri Korban dan berteriak maling kemudian Terlapor melarikan diri sampai di jalan depan Rumah korban,
pelaku terlebih dahulu diamankan oleh warga dan sempat di-amuk massa.

“Setelah dijemput petugas, pelaku yang diketahui berasal dari sidotopo itu langsung dibawa ke UPTD Puskesmas untuk penanganan medis.

“Setibanya di lokasi, kami melihat kondisi wajah pelaku telah memar dan berlumuran darah akibat ulah massa. Pelaku langsung dibawa ke puskesmas untuk diperiksa sebelum diamankan ke Polsek,” ujar Kompol mm.Akhyar.

Kepada petugas, pelaku mengakui telah mencuri Dua unit handphone di
Rumah Jalan Raya Bringin No.3 RT.05 RW.01 Kel.Bringin Kec.Sambikerep Surabaya.

Ia juga mengaku telah mencuri dua unit handphone lainnya, masing-masing satu unit di alamat yang sama di Rumah Jalan Raya Bringin No.3 RT.05 RW.01 Kel.Bringin Kec.Sambikerep Surabaya.

Bersama pelaku juga berhasil diamankan barang bukti berupa Dua unit handphone 1 (satu) HP samsung warna putih dan 1 (satu) HP ASUS warna Hitam Silver serta 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R warna Perak dengan Nopol L 5722 IA sebagai sarana Terlapor.

“Pelaku akan disangkakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.

( Pak D Handoko).

Related Articles

Back to top button