Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu dan Pil Setan Sistem Ranjau, Warga Waru Sidoarjo Diringkus Polisi Polrestabes Surabaya

Edarkan Sabu dan Pil Setan Sistem Ranjau, Warga Waru Sidoarjo Diringkus Polisi Polrestabes Surabaya

Surabaya, JATIM II tNews.co.id – Seorang kurir pil double LL dan sabu di Sidoarjo ditangkap. Sebanyak ± 1,76 (satu koma tujuh enam) gram dan _+ 0,65 (nol koma enam lima) gram beserta bungkusnya dan juga 400 (empat ratus) butir pil warna putih logo LL dan beberapa klip sabu diamankan dari pelaku.

Menurut AKBP Daniel Marunduri Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya
tersangka MI ( 29) ditangkap Pada Selasa ( 31 Oktober 2023 ) Lalu, Sekira pukul.: 23.00 WIB di Jalan Wedoro Belahan Gg. Baru Desa Wedoro Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

“Kami menemukan 1(satu) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,76 (satu koma tujuh enam) gram beserta bungkusnya, 1(satu) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,65 (nol koma enam lima) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik klip berisi 400 (empat ratus) butir pil warna putih logo LL yang diduga obat keras, 1(satu) buah Timbangan Elektrik, 2(dua) bendel klip plastik, 1(satu) buah skrop dari sedotan plastik, 1(satu) buah botol warna putih, 1(satu) buah tas Batik, 1 (satu) buah HP Oppo,” kata Daniel, Kamis, ( 24/11/23).

Dia menjelaskan penangkapan tersangka berinsial MI ini merupakan informasi dari masyarakat beberapa waktu lalu.

Caption Foto : Barang Bukti Pelaku

“Pelaku mengedarkan Sabu dan Pil tersebut di wilayah Surabaya dengan sistem ranjau. MI mendapat barang tersebut dari seorang berinsial AG dan IR yang saat ini masih menjadi DPO,” terangnya.

Daniel mengungkap total nilai ekonomi dari sabu dan 400 (empat ratus) butir pil warna putih logo LL yang diamankan.Sedangkan upah yang telah didapat oleh MI adalah mencapai belasan juta selama menjual barang haram tersebut.

Akibat kasus ini MI dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Subs pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia diancam penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

( Pak D Handoko).

Related Articles

Back to top button