Kereta Api Probowangi Hantam Kendaraan ELF di Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu
Kereta Api Probowangi Hantam Kendaraan ELF di Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu


Lumajang, JATIM II tNews.co.id – KA 266 (Probowangi) jurusan Banyuwangi – Surabaya hantam kendaraan elf yang ditumpangi _+ 11 penumpang tertabrak Kereta Api Probowangi, di perlintasan tanpa palang pintu di KM 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung–Stasiun Klakah Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023) malam.
Pantauan awak media di lokasi, Tampak, beberapa korban tergeletak di samping rel. Kursi mobil ringsek, kaca pecah, dan ban serep terlepas dari mobil.
Diketahui, Enam orang korban kecelakaan yang meninggal dunia di tempat langsung dievakuasi dari tempat kejadian perkara.
Pantauan awak media, 3 orang tampak dibawa menggunakan mobil patroli polisi. Sedangkan, 3 lainnya dibawa menggunakan 3 mobil ambulans menuju ke Probolinggo dan rencana dilakukan pemeriksaan kembali oleh PUS Pb
Paino, salah seorang warga sekitar mengatakan, elf melaju dari arah selatan dengan kecepatan tinggi.
Saat melintasi rel kereta, mobil langsung ditabrak kereta Probowongi yang tengah melaju dari arah timur.
“Mobilnya kencang, keretanya kencang juga, langsung ditabrak,” Ujar Paino.
Sementara ituz Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 11 orang.
“11 orang meninggal dunia, 4 luka berat sedang di Puskesmas.
“Kami ikut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang–Surabaya Gubeng di perlintasan tanpa palang pintu di KM 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung–Stasiun Klakah hari ini pukul 19.53 WIB,” kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (19/11/2023).


Kemudian, dia katakan, sebanyak 11 orang meninggal dunia yang seluruhnya merupakan pengguna mobil elf tersebut dan seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat.
“Akibat kejadian ini, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut,” ujarnya.
Selain itu, dia katakan, Kereta Api (KA) memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.
Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
“Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.
( Pak D Hand).