Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Biosolar
Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Biosolar


Sidoarjo, JATIM II tNews.co.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menangkap Satu orang tersangka dan mengamankan satu Mobil Box Mitsubishi L300 warna hitam Nopol B-9576-TQA yang suah dimodifikasi menjadi tangki dengan kapasitas 1000 liter, sebagai tempat untuk menyimpan biosolar, pompa dan 900p liter biosolar dari tempat penimbunan di wilayah Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, keberhasilan polisi mengungkap kasus ini bermula dari adanya kecurigaan masyarakat terkait satu unit mobil yang bolak balik mengisi BBM di hari yang sama di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
” Setelah mendapatkan laporan warga kemudian kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di SPBU pada Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo dini hari.
Dari hasil penyelidikan ternyata laporan masyarakat benar karena ada satu unit mobil bolak balik ke SPBU. Kemudian oleh anggota kami mobil dibuntuti sampai sebuah rumah yang dijadikan gudang tempat penampungan BBM bersubsidi,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Sabtu ( 28/10).
Polisi mengamankan satu orang tersangka berinsial W.R.K, (29) tahun, alamat Tambak Rejo Kec. Gayamsari Kota Semarang yang membawa Mobil Box Mitsubishi L300 warna hitam Nopol B-9576-TQA tangki modifikasi.
Kemudian polisi mengecek satu unit kendaraan yang ternyata digunakan untuk tampungan BBM biosolar yang sudah dimodifikasi dari yang tadinya hanya muat 900 liter dari mobil jenis Mitsubishi L 300.
” Kami juga mengamankan 900 liter biosolar di lokasi tersebut. Selain itu kami juga membawa satu orang yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut,” jelas Kbp Kusumo Wahyu Bintoro.
Kapolresta menegaskan dari hasil pemeriksaan awal tersangka memang sengaja memodifikasi tangki BBM mobil supaya muat banyak. Tersangka juga mengaku sengaja membeli biosolar dalam jumlah banyak untuk dijual kembali.
Dari pengakuan tersangka W.R.K mengaku hanya sebagai pekerja dan disuruh oleh seseorang berinsial S untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan cara dengan diberi uang untuk modal antara Rp.3.000.000 s/d. Rp. 4.000.000,-, Selanjutnya mendapatkan upah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 1000 Liter yang berhasil dibeli.
Perlu diketahui, Bahwa W.R.K sebelum tertangkap mengaku baru kerja 5 hari bekerja dan telah 1 (satu) kali mendapatkan upah dari S.
Diketahui, Bahwa dalam setiap melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di beberapa SPBU tersebut W.R.K mengganti plat Nomor dan Barcode My Pertamina dengan tujuan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM Jenis Bio Solar Subisidi di tiap-tiap SPBU.
Bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga turut serta melakukan tindak pidana tersebut,” Tegas Kapolresta Sidoarjo.
Saat ini polisi juga tengah mendalami sejauh mana keterlibatan penjaga SPBU. Polisi juga masih menyelidiki para pelanggan atau industri yang membeli bio solar dari satu tersangka.
” Tidak menutup kemungkinan yang membeli biosolar dari kedua tersangka juga bisa dijerat dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tutur Kbp. Kusumo Wahyu Bintoro.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah.
Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- .
” Adapun barang bukti yang disita di antaranya Satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM, yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah tangki kapasitas 1.000 Liter yang berisi BBM Jenis Bio Solar sebanyak 900 liter, 1 (bendel) buah kunci mobil, 9 (Sembilan) buah Plat Nomor kendaraan, 18 (delapan belas) buah Barcode My Pertamina dan Uang Tunai senilai Rp. 1.181.000,- (satu juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah),” Pungkas Kbp Kusumo Wahyu Bintoro di hadapan Awak media.
( Pak D Handoko).