Peristiwa

Kompak: Ada Apa Dengan Camat Camplong, Akibat Ulah PJ Desa Dharma Camplong Masyarakat Dibuat Bingung

Kompak: Ada Apa Dengan Camat Camplong, Akibat Ulah PJ Desa Dharma Camplong Masyarakat Dibuat Bingung

SAMPANG, JATIM, tNews.co.id -Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mat Ruji sudah satu bulan menjabat sebagai PJ Kades Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, patut dipertanyakan sejauh mana peran dirinya sebagian PJ kades di desa tersebut.

Pasalnya, sampai saat ini masyarakat Desa Dharma Camplong masih kebingungan, mengingat tempat Balai Desa belum jelas dimana, serta siapa Kepala Dusun di setiap dusun belum jelas kepastian.

Sementara salah satu masyarakat Desa Dharma Camplong inisial H saat dikonfirmasi terkait pemerintahan Desa dirinya menyampaikan masih kebingungan harus kemana saat butuh pelayanan Desa.

” Mau kemana mas Balai Desa belum jelas dimana, sebelumnya saya mendengar bahwa Kepala Dusun ada yang diganti, tapi ada yang bilang kepala dusun yang baru belum resmi, kita sebagai masyarakat kebingungan harus kemana dan ke siapa”. Ujarnya

Tidak hanya itu, PJ Kades Dharma Camplong sebelumnya pernah berulah, dengan menganti sebagian susunan desa, yang dilakukan dengan cara di paksa untuk mengundurkan diri.

Apapun sekitar 7 orang yang sudah tanda tangan dengan paksaan meliputi, Bendahara Desa, Kaur Tata Usaha, Kaur Perencanaan, Kasi Kesejarahan, Kadus Dharma, Kadus Loloran dan Kadus Karangloh

Sementara PJ Kades Dharma Camplong Mat Ruji dan Camat Camplong Abdul Fatah Saat dikonfirmasi terkait polemik tersebut sampai berita di turunkan masih sama dengan berita sebelumnya tidak merespon dan tidak memberi tanggapan atas hal tersebut.

Perlu diketahui, sesuai Peraturan Bupati Sampang No 33 Tahun 2016
Pasal 12
Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga,
pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan
masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang,
dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Dan Pasal 13
1. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran
tertulis.
2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat
dilanjutkan dengan pemberhentian.

( Rosi).

Related Articles

Back to top button