Marak Pengisian BBM Menggunakan Jirigen di SPBU Kusuma Bangsa Surabaya
Marak Pengisian BBM Menggunakan Jirigen di SPBU Kusuma Bangsa Surabaya


SURABAYA, tNews.co.id – Semakin marak dan ramai pengisian BBM menggunakan jerigen SPBU 54.60.184 di jalan Kusuma Bangsa Surabaya disamping Bank BCA.
Mereka dengan terang- terangan saat
Pengisian BBM sekitar pukul 22.00 sampai 23.00 dan Pagi pukul 04.00 pada saat itu lampu SPBU dalam keadaan mati ke jerigen di bawa pakai motor dan mobil pribadi.
Menurut keterangan dari Awak media pada saat mengisi BBM Mobil di SPBU Jalan Kusuma Bangsa melihat bahwa di SPBU banyak orang yang mengisi minyak Pertalite dan Solar memakai Jerigen. Pengisian memakai jerigen ini jelas melanggar Undang-Undang Migas di negara Republik Indonesia.
” Kendaraan umum tidak di utamakan
oleh pihak pelayanan pengisian. Kami melihat begitu bebasnya pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU Tersebut.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55, barang siapa melayani konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM) Bensin, Pertalite jenis solar ke jerigen apapun bahan bakar BBM, akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda tiga miliar atau kedua-duanya, ” katanya, Senin (10/6/2023).
Saat itu, kata Awak media, mereka langsung kekantor SPBU, untuk menindaklanjuti tentang pengisian BBM ke jerigen yang begitu leluasanya. ” Sayangnya saat kami ke kantor SPBU tidak satupun yang dapat ditemui karena tidak berada di tempat, ” ujarnya.
Sementara itu, awak media ini melakukan konfirmasi ke pihak SPBU, Bambang sebagai petugas melalui telepon selulernya namun tidak diangkat dan dihubungi melalui WhatsApp nya tidak memberikan jawaban.
Menurut keterangan warga setempat diperkirakan ribuan jerigen yang menunggu antrian pengisian itu setiap harinya. Diduga penegak hukum di wilayah Surabaya belum melakukan tindakan kepada pihak SPBU nakal tersebut.