Peristiwa

PJ Kades Camplong Berulah, Camat Camplong Tutup Mata Ada Apa?

PJ Kades Camplong Berulah, Camat Camplong Tutup Mata Ada Apa?

SAMPANG, tNews.co.id – Seolah olah tutup mata Camat Camplong Abdul Fatah tentang adanya pelanggaran yang dilakukan PJ Kades Camplong, dimana dalam berita sebelumnya, PJ Kades Camplong bertindak tidak sesuai aturan atau memaksakan perubahan dengan memaksa mengganti seluruh susunan Desa mulai dari jabatan Sekdes, Kaur dan Perangkat Desa.

Tindakan tersebut sudah tidak sesuai aturan Perbup nomer 33 Tahun 2021, pasalnya dalam aturan pergantian susunan Desa sudah tertuang dalam pasal 27, 1. Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat, 2. Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia, permintaan sendiri dan atau diberhentikan usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, diberhentikan dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan, diberhentikan berhalangan tetap, diberhentikan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Peran Camat mempunyai fungsi antara Pengorganisasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, Pengorganisasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum seperti Pengorganisasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan

Pengorganisasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, Pengorganisasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa atau kelurahan, Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan, Pengelolaan urusan ketatausahaan.

Saat dikonfirmasi Camat Camplong Abdul Fatah melalui pesan Singkat WhatsApp sampai berita diturunkan belum memberikan tanggapan dan terkesan tutup mata atas kejadian tersebut.

( Rosi ).

Related Articles

Back to top button