Diduga Manfaatkan Kekuasaan Sebagai PJ Kades, PJ Dharma Camplong Melanggar Aturan Perbup Nomer 33 Tahun 2016
Diduga Manfaatkan Kekuasaan Sebagai PJ Kades, PJ Dharma Camplong Melanggar Aturan Perbup Nomer 33 Tahun 2016


SAMPANG, tNews.co.id – Belum genap satu bulan tepatnya sesudah berhenti masa jabatan Kepala Desa Dharma Camplong tanggal 14 Juni 2023,sesuai Surat Kerja (SK) PJ Kades dijabat oleh Mat Ruji yang statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kecamatan Camplong, PJ Kades berulah dengan memanfaatkan jabatan nya memaksakan kehendak menguntungkan pribadinya dengan menganti seluruh susunan Desa.
Pasalnya, menurut pengakuan dari sala satu Perangkat Desa Darma Camplong inisial BU dan Kaur inisial D, susunan Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kasi Pemerintahan dan kasi Kesejahteraan Pelaksana Kewilayahan (Kepala dusun), dipaksa untuk menandatangi surat pengunduran diri oleh seseorang oknum, dimana dirinya (oknum) mengaku langsung di perintahkan oleh PJ Kades Mat Ruji.
” Kami di datangi seseorang yang mengaku diperintah PJ Mat Ruji untuk tanda tangan pengunduran diri sebagai Perangkat Desa, saat itu oknum tersebut membawa selembaran surat tulisan tangan dengan coreta pengunduran diri”. Akunya pada wartawan media ini
D menambahkan, tidak hanya itu sebelumnya kami mendapatkan undangan oleh PJ Kades akan diadakan rapat Pembinaan Adminitrasi Desa akan tetapi dalam isi surat undangan tempat diadakan rapat tidak di Balai Desa yang di tentukan melainkan dirumah salah satu warga.
“Saya tidak hadir dalam rapat karena dalam undangan tempatnya tidak di balai yang sudah sesuai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sewa kantor Balai Desa sebelumnya bukan di rumah warga tersebut dan anehnya sejak kapan Balai Desa di pindah tampa sepengetahuan seluruh Susunan Desa mulai dari Sekdes, Kaur, dan Perangkat Desa”. Ujarnya
Hal ini, PJ Kades Camplong Mat Ruji sudah melanggar Aturan Perbup Nomer 33 Tahun 2016 Pasal 12 yang berbunyi:
Kepala Desa dilarang:
1. merugikan kepentingan umum;
2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan golongan tertentu.
3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya.
4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan golongan
masyarakat tertentu.
5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.
6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang dan jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau
tindakan yang akan dilakukannya.
Serta pergantian Perangkat Desa sudah di atur dalam Pasal 27;
1. Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat
2. Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia, permintaan sendiri dan atau diberhentikan usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, diberhentikan dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan, diberhentikan berhalangan tetap, diberhentikan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Sampai berita diturunkan, pihak PJ Kades Camplong saat dimintai keterangan melalui pesan singkat WhatsApp dirinya menyampaikan “sementara tidak ada”. Bersambung
Akan tetapi saat dikonfimasi bukti surat pengunduran diri sampai berita diturunkan PJ Kades Camplong Mat Ruji belum bisa memberikan keterangan terkait bukti surat tersebut.
( Rosi).