Gak Bahaya Ta ?? Limbah B3 Jenis HCL Di Kampung Padat Penduduk Tak Tersentuh Hukum
Gak Bahaya Ta ?? Limbah B3 Jenis HCL Di Kampung Padat Penduduk Tak Tersentuh Hukum
SIDOARJO, tNews.co.id – Asam Klorida (HCl), cairan yang dimuat dalam tandon plastik ukuran 5.000 literan tepatnya di Desa Kedungcangkring.Kec Jabon kab Sidoarjo, Tidak diketahui pemiliknya saat LSM AWG mendatangi tempat tersebut bersama awak media, Selasa (26/6/23) Siang.
Diketahui, HCL termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3) yang boleh dipergunakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3.
Cairan itu termasuk B3 karena sifatnya yang termasuk asam kuat yang sangat korosif terhadap benda apapun. Bahkan gas yang dihasilkan dari pertemuan cairan ini dengan bahan lainnya juga berbahaya bagi manusia maupun lingkungan hidup.
Perlu diketahui, Adanya penimbunan HCL (Limbah B3) di Desa Kedung Cangkring Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo sangat meresahkan warga yang berada di sekitar area tersebut.
Selain itu limbah B3 yang berupa cairan tersebut juga dapat merusak ekosistem dan membahayakan lingkungan di sekitar penimbunan. Namun, pihak Polres Sidoarjo kesannya seakan tutup mata mengenai hal tersebut.
Kapolsek Jabon Polresta Sidoarjo AKP Sumarsono saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa Ia masih belum tahu tentang adanya kegiatan yang di duga ilegal apalagi Berbentuk limbah B3 berbahaya.
Sementara itu, Sumber dari keterangan seorang warga yang berada disekitar penimbunan saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, bahwa mereka merasa terganggu dengan adanya kegiatan tersebut.
Selain sangat membahayakan dan dikhawatirkan bagi anak-anak yang sedang bermain di tempat itu karena mereka tidak tahu bahwa limbah yang berupa cairan itu mudah terbakar karena mengandung unsur api.
Walaupun begitu warga di sekitarnya tidak berani untuk bertindak karena takut terhadap pemilik usahanya,” kata seorang warga yang enggan di sebutkan namanya.
Salah seorang penggiat masyarakat LSM AWG melalui koordinator lapangan Prov. Jatim yang biasa dipanggil Bang Bah menyampaikan bahwa Ia sangat menyayangkan sikap dari pihak Kepolisian Kec. Jabon.
Menurutnya, pihak kepolisian dari Polsek Jabon saat dikonfirmasi media ini tidak mengetahui terkait kegiatan tersebut. Hal ini aneh, masa menjabat Kapolsek selama tiga tahun kok tidak mengetahui adanya kegiatan penimbunan limbah B3 yang bertempat di wilayah hukumnya.
Seharusnya Ia mengetahui terkait kegiatan tersebut karena kegiatan itu berada di wilayah hukumnya.
Dikesempatan lain, Kapolresta Sidoarjo Kbp Kusumo Wahyu saat dikonfirmasi media ini terkait adanya limbah B3 jenis HCL di wilayah hukumnya melalui via seluler pribadinya belum ada tanggapan dan jawaban sama sekali ?
( Tim ).