Seorang Kakek Pengangguran Warga Dupak Bangunrejo Surabaya Di Bekuk Satnarkoba Polrestabes Surabaya
Seorang Kakek Pengangguran Warga Dupak Bangunrejo Surabaya Di Bekuk Satnarkoba Polrestabes Surabaya
SURABAYA, tNews.co.id – Kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya, membekuk satu pengedar sabu di wilayah Dupak Bangunrejo Surabaya. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 poket sabu siap edar.
Perlu diketahui, satu tersangka yang diamankan yakni SN, (55 tahun) mereka merupakan warga Jalan Dupak Bangunrejo Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan Surabaya.
AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka SN kita tangkap di kediamannya, pada Jumat 14 April 2023 sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce Melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel menerangkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di sekitar Dupak Bangunrejo Surabaya, tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli barang haram narkotika jenis sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyamaran di lokasi. Hingga membekuk SN.
“Sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan masyarakat, tersangka SN diringkus saat sedang menganggu pelanggannya,” ujar Daniel, panggilan karibnya, pada Sabtu (27/05/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pria yang tidak memiliki pekerjaan (penganguran.red) itu polisi berhasil menemukan sepuluh poket sabu yang disimpan di dalam tepak plastik dengan berat masing – masing 1,24 gram, 1,24 gram, 0,58 gram, 0,58 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,38 gram, 0,32 gram, 0,24 gram.
Tersangka SN pun mengakui telah mengedarkan sabu-sabu dan sedang menunggu pembeli. Beruntung, polisi berhasil menggagalkan upayanya tersebut.
Dari pengakuan tersangka SN sabu tersebut yang mereka dapatkan dari seseorang yang bernama, Marsa, pada Jumat 07 April 2023 sekira 21.00 Wib ambil ranjau di Jalan Diponegoro Surabaya sebanyak 15 gram seharga Rp. 15.000.000.
Atas perbuatanya tersangka SN dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2008 tentang Narkotika dan harus menerima nasib mendekam di balik jeruji besi penjara,” pungkasnya.
( Pakde Handoko).