Tolak Rancangan Omnibus Law, Tenaga Kesehatan ( Nakes) Pamekasan Demo ke Kantor DPRD
Tolak Rancangan Omnibus Law, Tenaga Kesehatan ( Nakes) Pamekasan Demo ke Kantor DPRD


PAMEKASAN, tNews.co.id – Ribuan Tenaga Kesehatan (Nakes) lebih memilih turun aksi ke jalan untuk melakukan aksi demontrasi ke kantor DPRD Pamekasan pada jam masuk kerja dan diduga mereka mogok kerja demi melakukan penolakan rancangan undang undang (RUU) Omnibus law.
RUU Kesehatan tersebut ditolak dikarenakan minim transparansi dan dinilai sepihak dan waktu pembuatan RUU tersebut tidak ada perwakilan dari Nakes sehingga diduga pembuatan kebijakan tersebut sepihak.
Terlihat juga dalam aksi demo tersebut dari segala profesi yang ada di nakes, termasuk dokter, perawat hingga bagian obat atau apoteker terlihat aksi melakukan aksi demo penolakan RUU Omnibus Law. Senin(08/05/2023).
Ketua IDI Pamekasan Dr Trisusandi, mengatakan, Bahwa kedatangan kami untuk meminta dukungan kepada seluruh DPRD.
“Eksistensi dari 10 Undang-Undang diantaranya, Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Kebidanan Pendidikan Kedokteran.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan”,Tegasnya.“
Regulasi ini semata-mata langsung berubah dan kami di kejutkan adanya undang undang kesehatan Omnibus law tersebut sehingga kebijakan itu terlihat mengkebiri profesi seluruh tenaga kesehatan ” ucapnya
Ketua IDI Pamekasan meminta Undang-Undang yang sebelumnya agar tetap di pakai dan meminta Pemerintah untuk tidak membahas atau merevisi undang-undang kesehatan yang telah ada. Jika memang sangat diperlukan dalam regulasi kesehatan, lebih baik menambahkan hal-hal yang dianggap perlu dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tanpa harus mencabut UU pada point No 2″,imbuhnya.
Sementara dilain kesempatan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Pamekasan juga berjanji akan menyampaikan aspirasi Nakes Pamekasan dalam hal penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law, kami siap mengawal terkait apa tuntutan para tenaga kesehatan dalam menolak RUU kesehatan Omnibus Law tersebut”, terang Khoirul Umam, ” Wakil Ketua DPRD Pamekasan.
( Malik).