Pelaku Pengerusakan Kantor Pasar di Pasuruan Kota Diduga Dianiya Oknum Polisi Hingga Babak Belur
Pelaku Pengerusakan Kantor Pasar di Pasuruan Kota Diduga Dianiya Oknum Polisi Hingga Babak Belur


PASURUAN, tNews.co.id – Kepolisian secara singkat memiliki tugas, fungsi dan wewenang sebagai alat negara yang memberikan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara melakukan penegakan hukum serta perlindungan kepada masyarakat dalam upaya terpeliharanya keamanan dalam negeri, tugas kepolisian tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.
Saat bertugas, polisi diwajibkan untuk menjunjung tinggi norma dan aturan yang berlaku, Polisi dilarang untuk melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan.
Hal ini berbeda yang di alami oleh terduga M Rizal Uruzul (23) warga Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Pangung rejo Kota Pasuruan , pada Tanggal 9 Pebruari 2023, sekira pukul 19:00 wib, dirinya saat dilakukan penangkapan terhadapnya mendapatkan penyiksaan oleh anggota Polisi Opsnal Satreskrim Polres Pasuruan, yang mengakibatkan luka tusukan paku di kaki serta memar beberapa tubuh Korban akibat siksaan yang dilakukan anggota tersebut.
Menurut keterangan istri Korban M Rizal Uruzul Kejadian berawal, Bermula adanya stand di pasar Kebon Agung Pasuruan Kota yang sudah ada pemilik stand sesuai data pemilik lama, dimana pemilik stand tersebut sudah membayar untuk menyewa stand kepada M Rizal Uruzul sebesar 10 juta sampai 20 juta, yang sebelumnya harga sewa sudah disepakati dengan Kabid Pasar Pak Budi di tahun 2022.
Pada bulan November 2022 ada massa pergantian jabatan kepala bidang pasar dari Pak Budi ke Pak Slamet, dengan adanya pergantian itu dimana ada pembangunan renovasi baru untuk stand pasar dan penataan pemilik baru oleh Kabid tersebut, makan M Rizal Uruzul marah sampai memecahkan Kaca Kantor tersebut. Dan sampai dilakukan penangkapan terhadap terduga. Ujar keluarga korban pada media ini
Sementara menurut keterangan M Rizal Urusul pada istrinya dirinya sempat mendengar dari salah satu anggota polisi saat melakukan penyiksaan terhadap mengatakan, “bila saya mencacatkan kakimu maka saya mendapatkan 50 juta dari Polsek Purworejo”. Ujarnya menirukan ucapan Anggota Opsnal Satreskrim Polres Pasuruan.
Sementara itu, Pemuda asal Pesapen, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Sebut
Yusuf (25), mengatakan adiknya M Rizal alias Bodong (22), mengalami penyiksaan saat ditangkap anggota Polres Kota Pasuruan, Itu kemudian menceritakan awal mula terjadinya kasus hingga berujung penangkapan Bodong oleh petugas Polres Kota Pasuruan.
Ketika itu, Bodong ingin membela ayahnya karena merasa diperlakukan tidak adil oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan.
Instansi itu dikatakan Yusuf telah menaikkan secara sepihak nilai setoran parkir di Pasar Kebon Agung Kota Pasuruan sebesar hampir 200 persen yang kebetulan parkir tersebut dikelola ayah mereka.
Masih kata Yusuf, setiap bulan ayahnya menyetor uang sewa parkir sebesar Rp 9.150.000 ke Pemerintah Kota Pasuruan. Namun per Januari 2023 kemarin, pemerintah justru meminta setoran bulanan hingga Rp 22.500.000.
Kebijakan itu dianggap Yusuf kurang adil, sebab di tempat parkir lain setoran tidak mengalami kenaikan sama sekali sejak tahun 2009.
“(Di pasar lain) dari tahun 2009 sampai 2022 itu (setoran) nggak naik. Tapi di (pasar) Kebon Agung kok naik setiap enam bulan sekali,” ucapnya.
Perlu diketahui, Larangan ini tertuang dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
mempertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku. Sanksi ini tertuang dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkap Nomor 14 ini juga mengatur tentang larangan melakukan kekerasan saat polisi bertugas. Dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf e tertulis, “Setiap anggota Polri dilarang berperilaku kasar dan tidak patut.”
Sementara Pasal 15 huruf e berbunyi, “Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang.”
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur polisi saat bertugas, yakni Pasal 14 huruf i dan Pasal 19.
Pasal 14 huruf i berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas pokok, Polri bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.”
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kota Pasuruan menyampaikan akan mencari tahu kebenaran informasi tersebut dan bakal menerjunkan tim untuk mendalami dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya.
“Siap saya cek dan proses, dan dalami, akan kami atensikan, sudah diinfokan pimpinan juga sudah saya turunkan tim. Terima kasih infonya,” tutupnya.
( Pakde / Red)?