Peristiwa

Belum Jelas: PAPEDA Pertanyakan Dua Tambang Galian C Yang Diamankan Polda Jawa Timur

Belum Jelas: PAPEDA Pertanyakan Dua Tambang Galian C Yang Diamankan Polda Jawa Timur

MADURA, tNews.co.id – Maraknya Penambangan Urugan Sirtu atau Galian C tampa izin di wilayah madura sudah bukan menjadi rahasia lagi, akan tetapi sebagian baru-baru ini sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Polda Jawa Timur diantaranya di Kabupaten Sampang dan Pamekasan.

Pasalnya, sekitar Hari rabu tanggal 18 januari 2023 Polda Jawa Timur mengamankan Galian C Di Desa Rangperang Pamekasan atas nama pemilik H Toli sebagai penanggung jawab sedangkan pemilik atas Nama H Adim asal Desa Dharma Camplong kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, saat itu barang bukti yang diamankan hanya sebuah konci alat berat, selang beberapa bulan tepatnya pada hari kamis tanggal 16 pebruari 2023 Kepolisian Polda Jawa Timur mengamankan galian C milik H Fauzi alamat Desa Banjar Tabulu Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, sedangkan barang bukti yang diamankan ialah alat berat Bego.

Menurut Ketua Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) Badrus Sholeh Ruddin SH menyampaikan bahwa, dirinya sangat kecewa atas tindakan Kepolisian Polda yang hanya tebang pilih.

” seharunya kalau memang mau memberantas penambang ilegal galian C Polda jangan setengah- setengah, masih banyak dari sekian galian C cuman duan saja yang diamankan, walaupun ada izin saya rasa pemilik tambang galian C tersebut sudah melanggar aturan- aturan, salah satunya lokasi yang selalu berpindah-pindah”. Ujarnya

Dirinya menambahkan, Saya juga kuatir jangan- jangan dua lokasi yang diamankan Polda Jawa Timur ini nantinya tidak di proses secara hukum, dan kami selaku Pemuda Peduli Desa akan mengawal kasus ini sejauh mana, kami kuatir ada oknum yang nantinya membuat proses hukum tersebut menjadi tidak terlaksana sebagain mana mestinya. Tambah Badrus.

( Ros/ Red).

Related Articles

Back to top button