Peristiwa

Begini Tanggapan Hanafi Selaku Korlap Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB), Adanya Masyarakat Yang Melakukan Audensi Ke Kejari Sampang

Begini Tanggapan Hanafi Selaku Korlap Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB), Adanya Masyarakat Yang Melakukan Audensi Ke Kejari Sampang

SAMPANG, tNews.co.id – Pada hari kamis 12 Januari 2023 sekitar kurang lebih 15 orang mendatangi Kejaksaan Negeri Sampang, yang mengatasnamakan “Aliansi Tokoh Masyarakat dan Simpatisan Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, dengan tunjuan melakukan audensi.

Pasalnya, Audiensi yang digelar tertutup bagi awak media, dan langsung diterima Kasie Intel Kejari Sampang, Ahmad Wahyudi, SH.,MH dan Kasie Pidsus, Tri Satrio Wahyu Murthi, S.H., MH di aula terbatas di sisi belakang Kantor Kejari Sampang.

Hatiyah salah satu pelopor audensi mengatakan, awalnya kasus ini, terdapat KPM yang merasa namanya dicatut sebagai pelapor, namun mereka mengaku tidak pernah melapor bahkan ada yang cap jempolnya di tiru.

” Ada KPM yang dicatut sebagai pelapor, padahal mereka tidak pernah tanda tangan melapor”, terangnya.

Bahkan ada yang disuruh bawa KTP dan KK dengan dalih mau diuruskan bantuan tapi ternyata diajak ke Kejaksaan.

Dengan begitu pihaknya berharap hal itu bisa dijadikan pertimbangan oleh pihak kejaksaan dalam upaya penanganan kasus tersebut
Lebih lanjut, Hatiyah juga mengingatkan Kejari Sampang bahwa dalam penyaluran dana tersebut sejak tahap kedua telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak bank pemerintah dalam hal ini Bank BRI. Tambanya

“Kami disini ingin memberikan support terhadap pihak Kejari Sampang agar tidak terintervensi siapapun didalam perkara ini, kami warga Gunung Rancak siap mengawal,” ucapnya dikutip dari media Tribun Madura.

Hadirnya beberapa warga Desa Gunung Rancak memantik Hanafi selaku Korlap Aksi AMSB saat menggelar aksi jalan beberapa hari lalu. Terkait, mafia bansos di Desa Gunung Rancak dan Desa Baruh.

Ia mengatakan, masyarakat cerdas tidaklah akan menghalang-halangi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), apalagi terkait dugaan penyimpangan, Tipikor yang diduga kuat akan merugikan keuangan negara, hal ini bisa dikategorikan “Obstruction of Justice” sebagaimana diatur pada pasal 221 KUHP.

“Pihak yang menggerakkan segelintir warga masyarakat Desa Gunung Rancak diduga kuat pesanan dari oknum tertentu dengan tujuan menghambat Tim Penyidik Kejari Sampang untuk segera menetapkan tersangka penyelewengan Bansos,” kata Hanafi.

Hanafi berharap, kepada Jajaran Kejari Sampang tetap tegak lurus dalam melanjutkan proses Penyidikan karena tinggal selangkah lagi dan masih banyak elemen masyarakat lainnya yang mensupport Kejari Sampang.

“Kami masih meyakini dan tetap konsisten Tim Penyidik Tipikor Kejari Sampang sesuai komitmennya, saat menjamu kita beberapa waktu lalu bahwa penetapan tersangka akan segera dipublish, dan bulan Februari 2023 akan segera dituntaskan,” ungkap Hanafi penuh optimis

Sementara itu Kasi Intel Kejari Sampang, Ahmad Wahyudi, SH. menuturkan, bahwa baru saja selesai menerima warga masyarakat dan tokoh Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal.

” Ada sekitar 15 orang yang terdiri dari masyarakat dan tokoh barusan melakukan audensi mendukung kami terkait kasus bantuan sosial yang dilaporkan”. Ujarnya pada media tNews.co.id

Sedangkan disinggung terkait sejauh mana kasus tersebut Kasi Intel menjawab, ” masih dalam proses penyidikan”. Ujarnya.

( Rosi/Red).

Related Articles

Back to top button