Peristiwa

Tak Tersentuh Hukum, Penimbun BBM Bersubsidi Solar di SPBU Tanah Merah Bangkalan Beroperasi Lagi

Tak Tersentuh Hukum, Penimbun BBM Bersubsidi Solar di SPBU Tanah Merah Bangkalan Beroperasi Lagi

BANGKALAN, tNews.co.id – PT Pertamina (Persero) telah melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi. Per 1 Desember 2022, harga BBM Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex sudah resmi naik.

Dilansir dari situs Pertamina, di seluruh Pulau Jawa harga BBM Pertamax Turbo naik Rp 900/liter menjadi Rp 15.200/liter dari sebelumnya Rp 14.300/liter. Harga Dexlite naik Rp 300/liter menjadi Rp 18.300/liter dari sebelumnya Rp 18.000. Kemudian, harga Pertamina Dex naik Rp 250/liter menjadi Rp 18.800 dari sebelumnya Rp 18.550.

“Perubahan harga tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” dikutip dari situs Pertamina.

Dari kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut di atas masih banyak pemain dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Jawa Timur makin marak dan berlangsung aman.

Diketahui, SPBU 54.691.06 di jalan Marjumi tanah merah Bangkalan dan pemilik SPBU berinsial H warga Sampang diduga bekerjasama dengan SPBU dan Oknum Anggota menjual solar bersubsidi kepada seorang pengusaha berinsial M sebagai penampung bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tidak memiliki izin usaha (ilegal).

BBM tersebut di lansir menggunakan pick up yang mana tanki mobil sudah di modifikasi, dari SPBU ke tempat penampungan kemudian disalin ke jerigen ukuran 30 liter lalu di ecer.

“Akibatnya masyarakat yang melintas hendak mengisi solar ke SPBU itu tidak kebagian dan selalu kehabisan”, ujar TH warga desa Geger Kabupaten Bangkalan, Kamis November 2022 yang lalu.

Berawal dari informasi masyarakat yang sering melihat Pick up L 300 warna hitam, sering ngangsu solar subsidi di SPBU 54.691.06 jalan raya Marjumi tanah merah kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menurut informasi kegiatan Pick Up Ngangsu solar dilakukan setiap hari bisa 4 kali kembali ke SPBU tersebut, sekira pukul 19.00 s/d 23.00 Wib.

Untuk memastikan kebenarannya tim wartawan melakukan investigasi di SPBU 54.691.06 jalan raya Marjumi tanah merah kabupaten Bangkalan, ternyata benar adanya, Siang hari (23/10/22), Tim wartawan menemukan Pick up modifikasi ngangsu sedang mengisi Solar subsidi.

Tim investigasi wartawan juga menghubungi Mandor SPBU terkait temuan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, Namun dari pihak Mandor SPBU tidak menjawab dan tidak memberi Steatmen apapun. Padahal sudah jelas bahwa batas maksimal pengisian Solar kedalam tangki Pick up kurang lebih hanya Rp. 150.000.

Sementara itu, kami dari tim wartawan akan malaporkan SPBU 54.691.06
ke pihak Pertamina dan kepolisian dengan bukti – bukti yang ada, karena segala Bentuk penjualan BBM subsidi Solar sudah diatur dalam peraturan Pertamina, bagi SPBU yang terbukti melakukan aktivitas tidak sesuai SOP maka pihak Pertamina harus menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

Secara terpisah, Pertamina melarang masyarakat membeli BBM subsidi solar untuk dijual kembali, Bagi SPBU yang membantu pelaku penimbunan atau pengangkutan solar subsidi, sudah jelas melanggar aturan niaga BBM, hal tersebut sudah diatur oleh undang-undang migas, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Sejak diturunkannya berita ini tim wartawan akan terus melakukan investigasi dan pemantauan terhadap SPBU 54.691.06 jalan raya Marjumi tanah merah kabupaten Bangkalan,

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit dikonfirmasi melalui pesan singkat WA pada (6/12/22) lalu mengatakan akan kita tindak lanjuti dan akan menindak tegas bagi pelaku penimbunan BBM ilegal yang meresahkan masyarakat, Kata Wiwit.

Terpisah Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya menambahkan Siap Mas ? Akan kita tindaklanjuti dan proses apabila anggota kami menemukan penyimpangan dari SPBU di tanah merah tersebut,” ungkap Bangkit Dananjaya via pesan WA pribadinya

Sampai berita ini diturunkan belum ada tindakan apapun baik dari pihak kepolisian maupun Pertamina. ( bersambung).

( Tim ).

Related Articles

Back to top button