Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bersama Forkopimda dan Stakeholder Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bersama Forkopimda dan Stakeholder Musnahkan Barang Bukti Narkotika


SURABAYA, tNews.co.id – Kepolisian RI Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak bersama Walikota Surabaya, DPRD Kota, Dandim 0831 dan 0830, Danpomal Lantamal V beserta Diresnarkoba Polda Jatim, Kejari Tanjung Perak memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 35,996 Kg, Pil Ectacy 4,972 Butir Serta Pil Double LL 11.506.000 Butir.
Pemusnahan narkoba tersebut dipusatkan di Lapangan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Selasa (2/11/22). Pemusnahan juga di ikuti Unsur Forkopimda dan stakeholder Kota Surabaya.
Sabu-sabu dan pil ekstasi beserta Pil Double LL dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin dan kemudian dicampur bahan bakar minyak yang selanjutnya dibuang ke parit atau selokan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan narkoba yang dimusnahkan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih 170 ribu jiwa.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan status benda sitaan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” kata Anton Elfrino Trisanto.
Kapolres mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut berasal dari tiga perkara dengan lima tersangka dan Ektacy dikomsumsi oleh 1 tersangka berikutnya Pil Double LL di gunakan oleh 1 tersangka,” Kata Kapolres.
Anton Elfrino Trisanto mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejari Tanjung Perak bahwa barang yang dimusnahkan tersebut sebagiannya akan disisihkan untuk pembuktian dalam proses persidangan.
“Hasil penyelidikan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja ini merupakan jaringan internasional yang masuk ke Surabaya melalui jalur laut,” kata Lulusan Akpol 2002 ini.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, pemberantasan narkoba bukan hanya penindakan, tetapi juga harus ada upaya mengubah pola pikir masyarakat untuk tidak lagi terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, tetapi harus bersama-sama. Oleh sebab itu, semua pihak harus berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba, guna menyelamatkan anak bangsa,” kata AKBP Anton Elfrino Trisanto.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya H. Tony memberikan apresiasi atas kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
” Kami sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh polres Tanjung Perak yang bisa mengungkap sekian banyak narkoba yang masuk di wilayah Surabaya baik itu yang lokal ataupun Internasional.
” Disini saya juga memastikan bahwa apa yang dilakukan Polres Tanjung Perak tetap konsisten dalam pemusnahan barang bukti hasil temuan yang juga sudah dilakukan selama ini.
” Dan menepis rumor masyarakat adanya oknum oknum yang ternyata menjual belikan barang bukti, kami saksikan sendiri bersama Forkopimda dan stekholder bahwa di Polres Tanjung Perak tidak ada. Ungkap A.H. Toni wakil DPRD kota Surabaya.
Lanjut Wakil Ketua DPRD, ” Kami juga akan mensuport apa yang dilakukan Polres Tanjung Perak Surabaya, untuk menangkal atau meniadakan peredaran narkoba di wilayah Tanjung Perak.
Ini sebenarnya bukan hanya pihak Kepolisian saja, tapi masyarakat juga harus bisa bekerjasama untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya.
Disini saya juga berharap pihak Rumah Sakit juga bisa bekerja sama untuk memberantas peredaran narkoba, perlu diketahui Perak adalah pintu masuk para pengedar untuk membinasakan generasi muda dan masyarakat Surabaya, maka dari itu saya juga berharap masyarakat turut bahu membahu memberantas peredaran narkoba di Surabaya,” Tutupnya.
( Siti Londo).