Deteksi Dini: Satpol PP Amankan 33 Merk Rokok Tanpa Cukai Di 14 Kecamatan Kabupaten Sampang
Deteksi Dini: Satpol PP Amankan 33 Merk Rokok Tanpa Cukai Di 14 Kecamatan Kabupaten Sampang


SAMPANG, tNews.co.id – Untuk menanggulangi peredaran rokok tampa cukai di wilayah Kabupaten Pamekasan Sampang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentuk tim satuan tugas (Satgas) dan dari hasil direksi dini berhasil mengamankan 33 merk rokok ilegal di 14 Kecamatan Kabupaten Sampang.
Menurut Kepala Satpol PP Sampang Suryanto menyampaikan bahwa, dari 14 Kecamatan yang kami lakukan deteksi dini kami menemukan beberapa merk rokok ilegar yang tersebar di pelosok desa.
” Sampai saat ini kami sudah melakukan deteksi dini dimana dari hasil rokok ilegal Tampa bea cukai yang kami amankan mayoritas penjual warung dan toko yang berada di desa di setiap Kecamatan”. Ujarnya
Suyarno menambahkan, tidak hanya di desa yang tersebar, kami juga menemukan di perkotaan di mana di kabupaten Sampang ini sudah menjadi sasaran oleh peredaran rokok ilegal pabrikan atau rumahan.
” Kami sudah melakukan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal dan selanjutnya kami akan melakukan operasi bersama APH khusunya Kepolisian Polres Sampang, TNI dan Kejaksaan”.
Sementara kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal atau rokok Tampa bea cukai, karena nantinya ketika kedapatan menjual akan di sangsi pidana kurungan 1 sampai 5 Tahun kurungan tahanan. Tambah Kasatpol PP
Perlu diketahui, suseia UU sudah ada larangan Rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
( Hand).