Achmad Dhofir Anam S.H, Selaku Kuasa Hukum Halili Meminta Penyidik Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penggelapan
Achmad Dhofir Anam S.H, Selaku Kuasa Hukum Halili Meminta Penyidik Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penggelapan


PAMEKASAN, tNews.co.id – Sesuai dengan laporan Polisi.Nomor:LP/179/IV/2022/SPKT/ Polres Pamekasan,1april 2022 dan LP/180/IV/SPKT/Polres Pamekasan 1april 2022, diduga 3 orang orang terlibat kasus penggelapan mobil rental,pihak korban di dampingi kuasa hukum mendatangi unit III polres Pamekasan,meminta kepada pihak polres Pamekasan untuk segera menetapkan tiga orang terduga sebagai tersangka.(29-09-2022)
Achmad Dhofir Anam S.H, Selaku Kuasa Hukum Halili warga Desa Bulangan Haji, Kecamatan Pegantenan, mengatakan, Sengaja mendatangi Polres Pamekasan di Unit III tersebut dalam rangka menanyakan atas perkembangan kasus dugaan penggelapan mobil rental yang sudah berjalan 6 bulan, akan tetapi hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan dari pihak Penyidik.
“Meminta Polisi untuk benar – benar bekerja dengan cepat atas kasus tersebut, karena sudah 6 bulan belum menemukan dua tersangka yang saat ini menjadi DPO,
Ada 6 unit mobil yang digelapkan oleh pelaku, dimana 1 orang pelaku sudah sebagai tersangka dan sekarang masih dalam proses persidangan, Sedangkan yang berinisial S dan R serta satu orang masih dalam status saksi, saat ini 3 mobil berhasil diamankan dengan status pinjam pakai namun yang kami sayangkan tersangka inisial R sebagai terduga status belum ada perkembangan” Kata Dhofir selaku kuasa hukum.
Dofir selaku kuasa hukum berharap kepada pihak polres Pamekasan tersangka R dan Z bisa ditangkap karena otak dari kasus penggelapan mobil ini adalah R dan Z.
“Penyidik unit III polres Pamekasan berjanji untuk berkomitmen untuk menangkap orang yang sudah menjadi oknum pelaku tindak kegelapan mereka tetap Optimis untuk bisa menangkap dan minta kerja sama teman-teman penyidik,temen pengacara dan teman-teman korban.paparnya
Saat tanya soal modus yang dilakukan oleh terduga penggelapan mobil dengan cara Korban (Pemilik rental), dipertemukan kepada A, memberikan informasi bahwa ada R dan Z yang merupakan pegawai salah satu leasing di Pamekasan.
Sehingga Kliennya merasa percaya terhadap R dan Z, dengan rasa kepercayaan itu korban menyerahkan mobil tersebut dan sampai saat ini ada 3 unit mobil yang belum diketahui keberadaannya.
Pewarta : Handoko.