Hukum & Kriminal

Beli Sabu di Madura, Warga Sukolilo Diringkus Polisi

Beli Sabu di Madura, Warga Sukolilo Diringkus Polisi

Pewarta : Handoko

SURABAYA, tNews.co.id – Seorang laki – laki berinsial SA ( 38) warga Sukolilo Surabaya, diringkus polisi saat dalam perjalanan pulang usai membeli sabu di Rabesan Madura.

Bapak satu anak ini tertangkap saat melintas di jalan di simpang empat jalan Nginden surabaya.

Ketika digeledah polisi, dia ketahuan menyembunyikan sabu saat dilakukan penggeledahan.

” Saat dilakukan penggeledahan itu terdapat sabu 25 poket Transparan dengan berat total _+ 29,22 gram beserta bungkusnya.

Menurut tersangka, sabu ini baru dibeli dari seseorang di Rabesan Bangkalan Madura,”kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Jum’at (2/9/22).

Petugas pun berusaha mencari si pengedar ini.

Pengakuan Tersangka SA mengaku membeli dari seseorang berinsial SIP ( belum tertangkap) dengan 1 Poket sebeart ± 3 Gram dengan harga Rp 2.100.000,- dan pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 05.00 Wib di jalan Rabesan Bangkalan 1 Poket sebeart ± 5 Gram dengan harga Rp 3.500.000,-.

Dia hanya mengetahui ciri-cirinya, dan biasa memanggil sang pengedar dengan sebutan SIP.

“Kalau mau beli, saya cukup telpon. Kemudian janjian di tempat tertentu. Dan saya tidak kenal dengan dia,” jawab SA di sela menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.

Dia mengaku membeli sabu untuk dijual kembali seharga Rp. 200.000,- s/d Rp. 1.000.000,- per poketnya.
Bahwa tersangka dalam menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- per Gramnya.

Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Related Articles

Back to top button