

Pewarta : Novi
SURABAYA, tNews.co.id – MRP, (25) Warga Jl. Sidosermo 4 Gg. 12-A No. 30 Rt. 06 / Rw. 03 Sidosermo Wonocolo Surabaya diamankan polisi lantaran kedapatan memiliki sabu di rumahnya. Ia diamankan anggota Satresnarkoba, Rabu (27 Juli 2022).
Petugas menggerebek kediaman MRP berbekal informasi yang didapat dari masyarakat setempat. Warga mengatakan, pelaku sering menggunakan narkotika jenis sabu di lingkungan tersebut. “Kami pun langsung melakukan penyelidikan dan setelah cukup bukti langsung dilakukan penindakan,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Jum’at ( 26/8).
Saat mengamankan pelaku, polisi menemukan narkoba jenis sabu yang diamankan dengan barang bukti sabu
17 (tujuh) bungkus plastic klip dilakban berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total + 6,26 gram beserta bungkusnya, Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Daniel mengaku sangat mengapresiasi anggotanya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba diwilayahnya. Termasuk juga masyarakat yang turut berperan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Proses Penyidikan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Surabaya,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.