1,392 Guru Sukwan Di Kabupaten Sampang yang Mendapatkan Tunjangan Insentif
1,392 Guru Sukwan Di Kabupaten Sampang yang Mendapatkan Tunjangan Insentif
Pewarta: Rosi
SAMPANG, tNews.co.id – Guru menjadi subjek paling penting dalam keberlangsungan pendidikan di Indonesia, tanpa adanya guru, proses pembelajaran pun tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Hal ini, harus menjadi perhatian serius untuk pemerintah dimana salah satunya Guru Suka Relawan (Sukwan) sebagai tenaga pendidik yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetapi juga mendapatkan tunjangan insentif yang nominalnya sangat minim.
Sementara menurut Kepala Bidang Tenaga Kependidikan (GTK) drs. H. Achmad Mawardi M. Pd. menyampaikan bahwa, sudah 4 tahun program ini berjalan, untuk di Kabupaten Sampang sendiri nilai insentif yang diberikan sebelumnya sekitar 300 ribu rupiah untuk guru sukwan atau honorer dan untuk sekarang sudah naik menjadi 400 ribu rupiah, itu di berikan empat kali dalam satu tahun yang masuk ke rekening pribadi masing-masing.
“Harapan Disdik target untuk tahun ke depan bisa mencapai 500 ribu rupiah setiap satu bulan, mengapa kami optimis karena jumlah Guru Tidak Tetap (GTT) pertahun semakin berkurang, karena mereka akan diangkat walaupun bukan ASN seperti ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (P3K), sedangkan pengangkatan ada tiap tahunnya”. Ujarnya
Achmad Mawardi menambahkan, otomatis ketika GTT diangkat menjadi P3K maka jumlah GTT yang ada di sekolah logikanya akan berkurang, akibatnya akan berkurang penerimanya, untuk di kabupaten Sampang sendiri ada sekitar 1,392 Guru Sukwan yang sudah mendapatkan tunjangan insentif.
“Sedangkan sarat penerima insentif sebelumya harus sudah mengajar 18 jam dalam satu minggu selama 2 Tahun dan saat ini sudah ada aturan baru mengingat ada beberapa guru yang tidak mungkin 18 jam dalam satu minggu mengajar, karena seperti guru mapel yang SMPN jumlah siswanya yang terus merosot sehingga didalam aturan penerimaan insentif itu ada revisi dan kami sudah melaksanakan siapa yang pantas menerima, salah satunya sudah mengajar selama sembilan tahun atau lebih bisa menjadi penerima insentif tersebut”. Tambahnya.