Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Joki Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Joki Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Pewarta : Pak de
SURABAYA, tNews co.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu orang yang berperan sebagai joki ujian peserta UTBK SBM PTN di kampus UPN Veteran Surabaya, dan mengamankan tujuh Pelaku lain Juga ditangkap di Surabaya, dan Satu orang ditangkap di Sidoarjo, total 8 tersangka kini diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Kedelapan ditangkap pada Jum’at (20/5/22).
Pengungkapan ini Setelah Tim Jatanras Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan dan analisa data kepada kelompok sindikat Joki yang mengetahui keberadaan Para tersangka.
Kedelapan tersangka adalah berinsial MJ (40) kordinator, RHB (23) operator, MSN (34) perangkai alat, ASP (38) pengarah penggunaan alat, MBBS ( 29) pengarah peserta ujian, IB (31) Tim Brefing, MSME ( 26) pemasang alat dan RF (20) perempuan bertugas sebagai joki.
Penangkapan kedelapan tersangka itu adalah pengembangan dari kasus joki yang berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Wisma Permai yang menjadi posko para pelaku.
Menurut Kapolrestabes Surabaya, kasus tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, Selanjutnya Tim opsnal jatanras melakukan serangkaian penyelidikan serta koordinasi dengan pihak Universitas.
Hingga pada jum’at 20 mei 2022 di Kampus UPN Veteran surabaya, telah di dapatkan adanya peserta Ujian peserta Ujian UTBK SBM PTN yang membawa peralatan perekam, mikrofon dan HP dengan yang pelaku melakukan praktek JOKI Ujian UTBK SBM PTN, yang di kendalikan oleh sindikat Joki ujian peserta Ujian UTBK SBM PTN di kampus UPN veteran, Hingga akhirnya dari hasil penyelidikan dikembangkan kepada Sindikat JOKI UTBK SBM PTN.
” Perlu diketahui, Adapun Kordinatornya atas nama MJ (40) Lainnya, anak buah dari MJ itu. Operasinya di semua perguruan tinggi terkenal di Indonesia. Sudah 9 tahun beroperasi jadi joki,” katanya saat gelar kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (14/7/2022).
Untuk alur tata kerjanya, Kombes Pol Ahmad Yusef Gunawan didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana dan Kanit Jatanras Aldhino mengatakan, MJ sebagai kordinator masuk dalam divisi peralatan dan koordinator, memberikan penjelasan kepada dua kelompok.
Selain itu, ada satu pelaku lagi di bawah komando MJ langsung, ditempatkan di divisi jawaban atau master, dan sekarang sudah ditetapkan tersangka. Dari divisi master tersebut, jawaban dikirim langsung ke divisi operator yang dikerjakan langsung oleh
MSN (34).
“Jika tidak menggunakan jasa joki, sang operator langsung mengirimkan jawaban soal ke calon mahasiswa langsung yang sudah diberi kelengkapan alat di tubuhnya.
Pelaku berinsial MBBS ( 29) yang kirim jawaban melalui alat yang sudah dipakai oleh calon mahasiswa yang ikut tes,” katanya.
Dari kedelapan tersangka tersebut, petugas mengamankan 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera, 44 mikrofon dan 35 Handphone.
Sementara itu, berdasarkan pengembangan dari kasus joki di UPN Universitas Veteran, Polisi melakukan pengembangan kepada pelaku lainnya di daerah pondok Jati Sidoarjo, Tenggilis Mejoyo, dan Penjaringan Rungkut di lanjutkan para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya.
“Kedelapan tersangka akan dijerat Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP.