Hukum & Kriminal

Edarkan Pil Diuble L, Residivis Asal Desa Tertek Pare Diringkus Polisi Kota

Edarkan Pil Diuble L, Residivis Asal Desa Tertek Pare Diringkus Polisi Kota

Pewarta : Roni

KEDIRI, tNews.co.id – Ahmad Safroni Alias JARWO (26), Asal Jalan Apokat, Dsn. Jombangan, Desa Tertek , Kec. Pare, Kab. Kediri, ditangkap Polsek Kota Polres Kediri karena edarkan pil doubel L.

Polisi juga mengamankan 23 Butir ribu butir Pil Diuble L dari tangan tersangka.

Kapolsek Kota Polres Kediri, AKP Bowo Wicaksono SH mengatakan pelaku diamankan saat mengedarkan double L di kawasan Jalan Wisanggeni Dsn. Parerejo, Ds. Gedangsewu, Kec. Pare Kab. Kediri.

“Pelaku diamankan saat transaksi. Dari tangan pelaku, kami mengamankan
sejumlah 8 butir di Saku Depan Kanan terbungkus plastik bening tembus pandang.

” Dia merupakan residivis dengan perkara yang sama ini telah menerima Vonis PN Kediri 1 Tahun 1 bulan, dan keluar dari Lapas Kediri sebelum Lebaran Idul Fitri tahun 2022,” jelas AKP Bowo Wicaksono, Selasa (5/6/2022).

Polisi kemudian menggeledah rumahnya dan kembali mengamankan 15 butir Pil doubel L berada di bawah tempat tidur tersangka,  terbungkus plastik warna hitam.

“Pelaku dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau lebih,” ujar mantan Waka Polrestabes Surabaya ini.

Related Articles

Back to top button