Hukum & Kriminal

3 Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan Roda Dua Diringkus Polisi Surabaya

3 Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan Roda Dua Diringkus Polisi Surabaya

Pewarta : Pak de.

SURABAYA, tNews.co.id – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusef Gunawan. pimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua yang beroperasi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya Polda Jatim. Konferensi Pers berlangsung di Lapangan Gedung Polrestabes Surabaya Polda Jatim. Rabu (29/6/22).

Adapun tempat kejadian lokasi di Wilayah Kota Surabaya yaitu di depan garasi jalan tambak Osowilangun gang 1 no 5 Surabaya, depan rumah jalan tambak Osowilangun no 53 Surabaya, jalan tambak Osowilangun gang 7 no 21a Surabaya dan jalan tambak Osowilangun gang 7 no 18 Surabaya dengan Total Keseluruhan TKP Pencurian Sebanyak 4 Tempat.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu Pasal 363 K.U.H.Pidana, Dengan Hukuman Penjara selama lamanya 7 (tujuh) Tahun dan Pasal 480 K.U.H.Pidana, dengan Hukuman Penjara selama 4 (empat) Tahun.

Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya 3 ( tiga ) orang pelaku yakni berinsial MR (37) asal Bubutan Surabaya, MZ (34) dan AS ( 29) warga Tambaksari Surabaya.

Caption foto : Barang Bukti

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusef Gunawan didampingi Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana., menginformasikan bahwa petugas mengamankan Barang bukti berupa 4 ( empat) buah handphone, 3 ( tiga ) buah STNK, 3( tiga ) kunci motor, 2 ( dua ) buah sepeda motor.

“Barang bukti ini yang biasanya dibawa oleh para tersangka dalam melancarkan aksinya,” pungkas Kapolres.

Kombes Pol Ahmad Yusef Gunawan menjelaskan adapun modus ke tiga tersangka saat melakukan aksinya melihat kondisi sepi dan saat motor diparkir di teras dengan kunci motor masih menggantung kedua pelaku berinisial MZ dan MR langsung membawa kabur R2 tersebut dan selanjutnya dibawa lari ke Madura, sementara itu pelaku AS menggunakan motor lain sebagai sarana menuju Madura untuk menjual hasil curian nya ke penadah berinsial TP ( DPO),” Ungkapnya.

Berdasarkan laporan beberapa korban Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku AS di jalan Ketabang kali Surabaya, pada Senin ( 27 Juni 2022),  sekitar pukul 22.00 wib. Sedangkan untuk tersangka berinsial MR dibekuk di dupak Masigit petugas pun melakukan pengembangan berhasil mengamankan pelaku MZ di genting baru Surabaya.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan Barang bukti motor Honda beat sebagai sarana.ni yang biasanya dibawa oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya,” pungkas Kapolres.

 

Related Articles

Back to top button