Hukum & Kriminal

Dihajar Masa MS Pelaku Pencurian HP Diamankan Polisi Semampir Surabaya

Dihajar Masa MS Pelaku Pencurian HP Diamankan Polisi Semampir Surabaya

Pewarta : ARS.

SURABAYA, tNews.co.id – Unit Reskrim
Polsek Semampir berhasil mengamankan satu pelaku pencurian HP yang diamuk massa terjadi di dalam Gang Jl Wonosari Wetan 2-B Surabaya, Kamis (09 Juni 2022) Sekira Pukul 14.30 Wib.

Satu Pelaku adalah lelaki berinsial MS (37) Warga Dusun Rakah Desa Rongdalem Kec Omben Kab Sampang atau Kos di Jl Sidotopo, Surabaya, diamankan oleh Reskrim Polsek Semampir saat diamuk massa. MS dimassa lantaran dipergoki saat melakukan pencurian handphone (HP).

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji melalui Kanit Reskrim Iptu Doni Setiawan mengatakan, Kronologi berawal dari tersangka MS bertemu dengan BK di rel kereta api yang kemudian. BK di ajak Tersangka MS ke rumah saudaranya di daerah Bulak Banteng dengan berjalan kaki, pada saat di TKP tersangka MS melihat hp yang ada di atas tempat duduk tidak ada orangnya yang kemudian diambil oleh Tersangka MS tanpa sepengetahuan BK yang sudah berjalan mendahului kurang lebih 15 meter.

Pada saat mencuri HP tersangka kepergok oleh pemilik kemudian pemilik berusaha mengejar serta berteriak maling yg kemudian masyarakat sekitar keluar dan berhasil mengamankan dan menghakimi MS, mengetahui Saudaranya di pukuli massa BK, kaget dan kembali untuk membantu MS namun oleh massa diduga komplotannya sehingga ikut di pukul oleh massa, ‘ Kata Iptu Doni, Jum’at (10/6/22).

Beruntung saat kejadian Polisi Semampir mendapat informasi masyarakat dan mengetahui kejadian tersebut dengan sigap mendatangi TKP hingga aksi pemukulan tidak berlangsung lama dengan mengamankan kedua pelaku tersebut beserta barang bukti dan dibawa ke RSUD HUSADA PRIMA SURABAYA untuk dilakukan pengobatan setelah itu kedua orang tersebut dibawa ke Polsek Semampir untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku dan korban sudah diamankan oleh anggota beserta barang buktinya berupa HP milik korban dan mengamankan motor milik pelaku,” ucapnya.

Apabila terbukti melakukan tindak pidana pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHPidana

Related Articles

Back to top button