Hukum & Kriminal

Dua Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Dua Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabayanm

Pewarta : ARif.

SURABAYA, tNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan upaya peredaraan  narkotika 6 (enam) poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing (+ 0,43, + 0,42, + 0,42, + 0,42, + 0,41, + 0,41) gram yang akan diedarkan di wilayah Surabaya.

Penggerebekan dilakukan didepan rumah. Pacar Kembang Desa. Pacar Kembang Kec. Tambak Sari Surabaya, Dari penggerebekan itu, polisi menangkap dua tersangka pengedar.

” Dua pengedar narkoba yang masing-masing berinisial Mi(24) dan MO (44) kami amankan di wilayah tambak Sari surabaya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jum’at (3/6/22).

Menurut Daniel, penangkapan keduanya dilakukan pada Jum;at, tanggal 13 Mei 2022. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya terhadap tersangka yang sudah ditangkap terlebih dahulu.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, akan ada kiriman sabu siap edar ke wilayah Surabaya selatan. kemudian informasi tersebut kami dalami dan tindaklanjuti,” ujarnya.

Dari informasi tersebut, kata Daniel pihaknya kemudian melakukan pencegahan dengan mendatangi lokasi yakni Tambak Sari agar narkotika tersebut tidak sampai ke wilayah lain.

“Saat kami tangkap dilakukan penggeledahan lanjutan didalam rumah Tersangka MI telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat + 1,28 (satu koma dua delapan) gram beserta bungkusnya, dompet kecil warna hijau, 2 (dua) bendel klip plastic, yang kesemua barang bukti tersebut diakui milik Tersangka MI,” kata dia.

Selain narkotika jenis sabu, lanjut Daniel, pihaknya juga menemukan 1 (satu) buah HP Xioami warna putih , 1 (satu) buah ATM BCA, Uang Sebesar RP 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah),” Kata dia.

Tersangka MI mengaku bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut diatas dari saudara MO (tertangkap) pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2022, sekitar pukul 20.00 WIB yang berada Pacar Kembangan Kec. Tambak Sari Surabaya dengan cara membeli seharga Rp 4.500.000.- (belum dibayar) yang awalnya sebanyak 5 (lima) gram Narkotika jens sabu dan dengan kesepakatan jika sudah terjual maka akan dibayar,” Kata dia.

” Tersangka MI membeli sabu tersebut dengan cara mencicil pembelian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada saudara MO (tertangkap) dan masih tersisa yang belum terbayar Rp 500.000,-, Tersangka mengaku bahwa baru 1 (satu) kali membeli narkotika jenis sabu ke saudara MO (tertangkap), Ungkapnya.

Akibat perbuatan kedua Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Related Articles

Back to top button