BNN

Empat Pelaku Peredaran Narkotika Diamankan BNNP

Publisher : Rosi

Pewarta : Handoko

SURABAYA, tNews.co.id – Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur meliris empat Tersangka hasil ungkap kasus Narkotika di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Ke empat tersangka ialah Nama AF (36) Tahun asal Dusun Jati Pasir Desa Kajarharjo Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi. Dari tangan tersangka AF di amankan barang bukti berupa, 1 (satu) Paket Pos, Pengirim an. Sepatu Murah Pekanbaru, telepon 082383341xxxx, penerima atas nama AF dalam Paket tersebut berisikan sepasang sepatu merk “361” yang masing-masing sepatu berisikan, 1 (satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 98 (sembilan puluh delapan) gram, 1 (satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 48 (empat puluh delapan) gram, 1 (satu) buah HP warna biru merk Oppo A5, 1 (satu) buah Kartu ATM BRI dan Uang Tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Tersangka TG (36) Tahun Dusun Palampe’an Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang. Barang bukti yang diamankan berupa,12 (dua belas) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 16,58 gram, 1 (satu) kotak warna hitam, 4 (empat) buah skrop plastik, 1 (satu) pipet kaca, 2 (dua) unit timbangan digital, 4 (empat) bendel plastic klip berbagai ukuran, 3 (tiga) buah bong, 1 (satu) buah HP OPPO A92 warna biru, 1 (satu) buah HP VIVO warna hitam dan uang tunai Rp. 5.000,000,- ( lima juta rupiah).

Tersangka AW (47) tahun asal Dusun Iburaja Desa Kaliuling Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang dan MA (28) Tahun asal Jalan Semeru Dusun Krajan Desa Tirtomoyo Kecamatan Ampel Gading Kabupaten
Malang. Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah, 2 (dua) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan masingmasing, Kode A dengan berat brutto 106 (seratus enam) gram, Kode A dengan berat brutto 106 (seratus enam) gram, 2 (dua) buah handphone dan 1 (satu) buah mobil merk Grand Max pick up warna hitam.

Menurut Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M Aris Purnomo saat pers Realese menyampaikan bahwa berkat Laporan masyarakat keempat tersangka kami amankan.

” untuk tersangka AF kami amankan di kantor pos saat mengambil paket dan saat dilakukan pemeriksaan didalam paket terdapat sepasang sepatu yang berisi dua bungkus sabu seberat 146 gram”.

Sedangkan tersangka TG kami amankan di tempat tinggalnya, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku membeli barang tersebut dari temanya inisial I sejarah 700 ribu dan barang tersebut di pecah jadi klip kecil dan di jual lagi oleh tersangka TG. Tambah M Aris

” Selanjutnya tersangka AW dan MA kami amankan di Tol 2 Sidoarjo yang saat itu kami mendapatkan laporan dari masyarakat akan ada transaksi pengiriman sabu, saat itu kedua tersangka mengambil barang tersebut di daerah Surabaya atas perintah tersangka P yang saat ini (DPO), saat hendak balik ke malang anggota BNNP lakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang mengunakan mobil pic up Grand Max dan di dapati barang bukti 106 gram”.

Untuk mempertanggung jawap perbuatan keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Related Articles

Back to top button