Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu Asal Gadukan Diringkus Polisi Narkoba Pelabuhan Perak

Pengedar Sabu Asal Gadukan Diringkus Polisi Narkoba Pelabuhan Perak

Pewarta : ARS.

SURABAYA, tNewa.co.id – Seorang pria berinisial MA (44), pengedar narkotika jenis sabu diringkus Tim Opsnal Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia ditangkap setelah menawarkan barang jualannya (sabu) dekat kost Jl. Gadukan Utara Surabaya, Kamis, (12 Mei 2022).

Kasatresnarkoba AKP Endro Utary melalui kasi Humas Iptu Suroto mengatakan, tersangka ditangkap Tim Opsnal Polres Pelabuhan Tanjung Perak di lokasi kejadian. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berat Bruto ± 50,76 (Lima puluh koma tujuh puluh enam) Gram
beserta Klip plastiknya.

Baca Juga :https://tnews.co.id/2022/06/01/kembali-sat-res-narkoba-polres-tulungagung-berhasil-menangkap-pengedar-sabu/

“Di mana pelaku MA ini saat menawarkan sabu kepada pelanggan. Karena itu, anggota kepolisian tersebut langsung menangkap pelaku MA beserta.1 (Satu) Buah klip plastik ukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu,” ujar Iptu Suroto, Rabu (1/6/22).

Diterangkan Kasi Humas, keberhasilan petugas melakukan penangkapan terhadap MA berkat informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa di TKP sering terjadi transaksi sabu.

Baca Juga :https://tnews.co.id/2022/06/01/butuh-waktu-1-x-12-jam-polsek-metro-taman-sari-amankan-pelaku-pembacokan/

Tanpa mengulur waktu, Tim Opsnal Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

“Penangkapan berhasil dilakukan dengan cara hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar dan menangkap satu tersangka beserta barang buktinya,” terangnya.

Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dari temannya bernama MTMT (DPO). Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibwa ke Mapolres Pel. Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.

“Selain sabu, tim mengamankan .1 (satu) Bendel klip plastik kecil kosong, 1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) Buah Buku Tabungan Tahapan BCA, 1 (satu) Unit handphone Merk Oppo Warna Merah type 3S dengan Simcard dan Uang Tunai.

Atas perbuatannya tersebut kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 th 2009 ttg Narkotika,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button